Hak-hak sipil dalam politik
Apa karakteristik dan yang termasuk ke dalam hak-hak sipil dan politik?
Definisi hak-hak sipil dan politik
Hak-hak sipil dan politik adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara agar menusia bebas menikmati hak-hak dan kebebasannya dalam bidang sipil dan politik.
Adapun yang berkewajiban untuk melindungi hak-hak sipil dan politik warga negara sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang No. 39 tahun 1999 ditegaskan bahwa perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
Karakteristik hak-hak sipil dan politik:
1. Dicapai dengan segera;
2. Negara bersifat pasif;
3. Dapat diajukan ke pengadilan;
4. Tidak bergantung pada sumber daya;
5. Non-ideologis.
Di dalam perlindungan hak-hak sipil dan politik, peran negara harus dibatasi karena hak-hak sipil dan politik tergolong ke dalam negative right, yaitu hak-hak-hak dan kebebasan yang dijamin di dalamnya akan terpenuhi apabila peran negara dibatasi. Bila negara bersifat intervensionis, maka tidak bisa dielakkan hak-hak dan kebebasan yang diatur d idalamnya akan dilanggar negara.
Hak-hak yang termasuk ke dalam hak-hak sipil dan politik
1. Hak hidup;
2. Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi;
3. Hak bebas dari perbudakan dan kerja paksa;
4. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi;
5. Hak atas kebebasan bergerak dan berpindah;
6. Hak atas pengakuan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum;
7. Hak untuk bebas berfikir, berkeyakinan dan beragama;
8. Hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi;
9. Hak untuk berkumpul dan berserikat;
10. Hak untuk turut serta dalam pemerintahan.
Instrumen HAM yang mengatur hak-hak sipil dan politik:
1. UUD 1945 (Pasal 28 A, 28 B (ayat 1, 2), 28 D ayat (1, 3, 4), 28 E ayat (1, 2, 3), 28 F, 28 G ayat (1, 2), 28 I ayat (1, 2);
2. Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998 Tentang Hak Asasi Manusia;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita;
4. Undang-undang Nomor 5 tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia;
5. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial;
6. UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM (Pasal 9-Pasal 35);
7. UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahaan Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik;
8. Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Anak;
9. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Hal-hal yang dilakukan Indonesia dalan Menjamin dan Melindungi Hak-hak Sipil dan Politik warga negara, antara lain:
1. Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen Hak Asasi Manusia yang terkait tentang Hak-hak Sipil dan Politik;
2. Mengamandemenkan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memasukan BAB yang mengatur HAM tersendiri;
3. Harmonisasi berbagai Peraturan Perundang-undangan;
4. Melakukan Deseminisasi dan Sosialisasi di seluruh wilayah Republik Indonesia terkait dengan Hak-hak Sipil dan Politik;
5. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Perlindungan anak dan Komisi Nasional Perempuan;
6. Pembentukan Kementerian Negaran Urusan HAM yang menangani masalah HAM yang kemudian di gabung dengan Departemen Kehakiman dan HAM yang sekarang berubah menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
7. Mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui Pengadilan HAM Ad Hock;
8. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2004-2009 yang berisi tentang pedoman kerja mengenai langkah-langkah yang akan disusun secara berencana dan terpadu pada tingkat nasional dalam rangka mewujudkan penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Sumber : Badan Penelitian dan Pengembangan HAM
Departemen Hukum dan HAM
Selasa, 22 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar