Diatas sajadah kata..
Diantara petikan dawai hatiku
Dan reruntuhan malam yang membisu
Aku tulis syair air mata
Bukan..bukan....
Bukan karena tak kudapati padang cahaya
Justru karena terlalu banyak surga dibilik dadaku
Diatas sajadah kata
Aku tulis syair air mata
Agar basah jiwaku dengan cintaMu
Kotaku kota sunyi
Dari kepingan kata alif
Dan segumam lirik alfatihah
Disinilah aku mulai mengeja
Rumput-rumput yang bertasbih
Burung-burung yang berzikir
Pucuk-pucuk daun gugur
Dan senja yang mengejar
Biarkan aku sendiri
Sejenak mengaduh alpa
Pada hari yang renta
Dalam sujud-sujud hening
Mega terbentang mengarak cahaya
Luapkan hangat semesta dunia
Menatap darah yang mengalir di bawah pasrah
Melelehkan peluh yang menetes di bawah susah
Malam dan fajar tersenyum perlahan
Gemuruh hawa yang menggenggam tombak
Liar menggilas jubah putih para ciptaan
Memojokkan…
Menghempaskan…
Mengguncangkan…
Dan lihat siapa yang bertahan
Hirup nafas kedigdayaan
Hunus pedang kekuatan
Lontarkan panah-panah kesabaran
Pacu kuda peperangan
Di padang kerontang nyaris tak berbintang
Detak-detak hati runduk tersungkur
Rinai-rinai air mata basahi sajadah jiwa
Genggam tekad takkan mundur
Kala hawa sedang tertawa
Kutatap waktu seribu fana
Sang Cinta turun dari singgasana
Menebas leher kesombongan
Menusuk jantung kedengkian
Membelah dada kejahatan
Mencabik hawa kebuasan
Langit pucat menatap asap
Menggantang sejuta lolongan hewan
Mengaum tebarkan kengerian
Menggelegakkan serpihan kelam
Saat hawa sedang terbenam
Di atas bukit perjuangan
Kukibarkan bendera kemenangan
Para pemenang sejati atas para pecundang
Yang masih terlongong-longong di atas kebodohan
Karena pikiran pecundang penuh kekerdilan
Padang pertempuran telah bersimbah
Kecongkakan telah rebah
Hawa telah punah
Selamanya…
Di lorong waktu yang terpisah.
Senin, 31 Maret 2008
Kamis, 20 Maret 2008
Mengapa?? Karena Dia Manusia Biasa
Mengapa?? Karena Dia Manusia Biasa
Setiap kali ada teman yang mau menikah, saya selalu mengajukan
pertanyaan yang sama. Kenapa kamu memilih dia sebagai suamimu/istrimu?
Jawabannya sangat beragam. Dari mulai jawaban karena Allah hingga
jawaban duniawi (cakep atau tajir :D manusiawi lah :P).Tapi ada satu
jawaban yang sangat berkesan di hati saya. Hingga detik ini saya masih
ingat setiap detail percakapannya. Jawaban salah seorang teman yang baru
saja menikah.
Proses menuju pernikahannya sungguh ajaib. Mereka hanya
berkenalan 2 bulan. Lalu memutuskan menikah. Persiapan pernikahan hanya
dilakukan dalam waktu sebulan saja. Kalau dia seorang akhwat, saya tidak
akan heran. Proses pernikahan seperti ini sudah lazim.Dia bukanlah
akhwat,Satu hal yang pasti, dia tipe wanita yang
sangat berhati-hati dalam memilih suami.
Trauma dikhianati lelaki membuat dirinya sulit untuk membuka diri. Ketika dia memberitahu akan menikah, saya tidak menanggapi dengan serius. Mereka berdua baru kenal
sebulan. Tapi saya berdoa, semoga ucapannya menjadi kenyataan.
Saya tidak ingin melihatnya menangis lagi.
Sebulan kemudian dia menemui saya. Dia menyebutkan tanggal
pernikahannya. Serta memohon saya untuk cuti, agar bisa menemaninya
selama proses pernikahan. Begitu banyak pertanyaan dikepala saya. Asli.
Saya pengin tau, kenapa dia begitu mudahnya menerima lelaki itu.
Ada apakan gerangan? Tentu suatu hal yang istimewa.
Hingga dia bisa memutuskan menikah secepat ini. Tapi sayang, saya sedang
sibuk sekali waktu itu (sok sibuk sih aslinya). Saya tidak bisa
membantunya mempersiapkan pernikahan. Beberapa kali dia telfon saya
untuk meminta pendapat tentang beberapa hal.
Beberapa kali saya telfon dia untuk menanyakan perkembangan persiapan
pernikahannya. That's all. Kita tenggelam dalam kesibukan masing-masing.
Saya menggambil cuti sejak H-2 pernikahannya. Selama cuti itu saya
memutuskan untuk menginap dirumahnya.
Jam 11 malam, H-1 kita baru bisa ngobrol -hanya- berdua. Hiruk pikuk
persiapan akad nikah besok pagi, sungguh membelenggu kita. Padahal
rencananya kita ingin ngobrol tentang banyak hal. Akhirnya, bisa juga
kita ngobrol berdua. Ada banyak hal yang ingin saya tanyakan. Dia juga
ingin bercerita banyak pada saya.
Beberapa kali Mamanya mengetok pintu, meminta kita tidur.
"Aku gak bisa tidur." Dia memandang saya dengan wajah memelas. Saya
paham kondisinya saat ini.
"Lampunya dimatiin aja, biar dikira kita dah tidur."
"Iya.. ya." Dia mematikan lampu neon kamar dan menggantinya dengan lampu
kamar yang temaram. Kita melanjutkan ngobrol sambil berbisik-bisik.
Suatu hal yang sudah lama sekali tidak kita lakukan. Kita berbicara
banyak hal, tentang masa lalu dan impian-impian kita. Wajah sumringahnya
terlihat jelas dalam keremangan kamar. Memunculkan aura cinta yang
menerangi kamar saat itu. Hingga akhirnya terlontar juga sebuah
pertanyaan yang selama ini saya pendam.
"Kenapa kamu memilih dia?" Dia tersenyum simpul lalu bangkit dari
tidurnya sambil meraih HP dibawah bantalku. Berlahan dia membuka laci
meja riasnya.
Dengan bantuan nyala LCD HP dia mengais lembaran kertas didalamnya.
Perlahan dia menutup laci kembali lalu menyerahkan selembar amplop pada
saya. Saya menerima HP dari tangannya. Amplop putih panjang dengan kop
surat perusahaan tempat calon suaminya bekerja. Apaan sih. Saya
memandangnya tak mengerti.
Eeh, dianya malah ngikik geli.
"Buka aja." Sebuah kertas saya tarik keluar. Kertas polos ukuran A4,
saya menebak warnanya pasti putih hehehe. Saya membaca satu kalimat
diatas dideretan paling atas.
"Busyet dah nih orang." Saya menggeleng-gelengkan kepala sambil menahan
senyum. Sementara dia cuma ngikik melihat ekspresi saya. Saya memulai
membacanya.
Dan sampai saat inipun saya masih hapal dengan kata-katanya. Begini isi
surat itu.
Kepada YTH
Calon istri saya, calon ibu anak-anak saya, calon anak Ibu saya dan
calon kakak buat adik-adik saya
Di tempat
Assalamu'alaikum Wr Wb .
Mohon maaf kalau anda tidak berkenan. Tapi saya mohon bacalah surat ini
hingga akhir. Baru kemudian silahkan dibuang atau dibakar, tapi saya
mohon, bacalah dulu sampai selesai.
Saya, yang bernama ...... menginginkan anda ......
untuk menjadi istri saya. Saya bukan siapa-siapa. Saya hanya manusia
biasa. Saat ini saya punya pekerjaan.
Tapi saya tidak tahu apakah nanti saya akan tetap punya pekerjaan. Tapi
yang pasti saya akan berusaha punya penghasilan untuk mencukupi
kebutuhan istri dan anak-anakku kelak. Saya memang masih kontrak rumah.
Dan saya tidak tahu apakah nanti akan ngontrak selamannya. Yang pasti,
saya akan selalu berusaha agar istri dan anak-anak saya tidak kepanasan
dan tidak kehujanan.
Saya hanyalah manusia biasa, yang punya banyak kelemahan dan beberapa kelebihan.
Saya menginginkan anda untuk mendampingi saya. Untuk menutupi kelemahan saya dan mengendalikan kelebihan saya. Saya hanya manusia biasa.
Cinta saya juga biasa saja.Oleh karena itu. Saya menginginkan anda mau membantu saya memupuk dan merawat cinta ini, agar menjadi luar biasa.
Saya tidak tahu apakah kita nanti dapat bersama-sama sampai mati. Karena saya tidak tahu suratan jodoh saya. Yang pasti saya akan berusaha sekuat tenaga menjadi suami
dan ayah yang baik. Kenapa saya memilih anda? Sampai saat ini saya tidak
tahu kenapa saya memilih anda. Saya sudah sholat istiqaroh berkali-kali,
dan saya semakin mantap memilih anda.
Yang saya tahu, Saya memilih anda karena Allah. Dan yang pasti, saya
menikah untuk menyempurnakan agama saya, juga sunnah Rasulullah. Saya
tidak berani menjanjikan apa-apa, saya hanya berusaha sekuat mungkin
menjadi lebih baik dari saat ini.
Saya mohon sholat istiqaroh dulu sebelum memberi jawaban pada saya. Saya
kasih waktu minimal 1 minggu, maksimal 1 bulan. Semoga Allah ridho
dengan jalan yang kita tempuh ini. Amin
Wassalamu'alaikum Wr Wb.
Saya memandang surat itu lama. Berkali-kali saya membacanya. Baru kali
ini saya membaca surat 'lamaran'
yang begitu indah. Sederhana, jujur dan realistis.
Tanpa janji-janji gombal dan kata yang berbunga-bunga.
Surat cinta minimalis, saya menyebutnya :D. Saya menatap sahabat
disamping saya. Dia menatap saya dengan senyum tertahan.
"Kenapa kamu memilih dia."
"Karena dia manusia biasa." Dia menjawab mantap. "Dia sadar bahwa dia
manusia biasa. Dia masih punya Allah yang mengatur hidupnya. Yang aku
tahu dia akan selalu berusaha tapi dia tidak menjanjikan apa-apa.
Soalnya dia tidak tahu, apa yang akan terjadi pada kita dikemudian hari.
Entah kenapa, Itu justru memberikan kenyamanan tersendiri buat aku."
"Maksudnya?"
"Dunia ini fana. Apa yang kita punya hari ini belum tentu besok masih
ada. Iya kan ? Paling gak. Aku tau bahwa dia gak bakal frustasi kalau
suatu saat nanti kita jadi gembel. Hahaha."
"Ssttt." Saya membekap mulutnya. Kuatir ada yang tau kalau kita belum
tidur. Terdiam kita memasang telinga.
Sunyi. Suara jengkering terdengar nyaring diluar tembok. Kita saling
berpandangan lalu cekikikan sambil menutup mulut masing-masing. "Udah
tidur. Besok kamu kucel, ntar aku yang dimarahin Mama." Kita kembali
rebahan. Tapi mata ini tidak bisa terpejam. Percakapan kita tadi masih
terngiang terus ditelinga saya.
"Gik..."
"Tidur. Dah malam." Saya menjawab tanpa menoleh padanya. Saya ingin dia
tidur, agar dia terlihat cantik besok pagi. Kantuk saya hilang sudah,
kayaknya gak bakalan tidur semaleman nih.
Satu lagi pelajaran pernikahan saya peroleh hari itu.
Ketika manusia sadar dengan kemanusiannya. Sadar bahwa ada hal lain yang
mengatur segala kehidupannya.
Begitupun dengan sebuah pernikahan. Suratan jodoh sudah tergores sejak
ruh ditiupkan dalam rahim. Tidak ada seorang pun yang tahu bagaimana dan
berapa lama pernikahnnya kelak. Lalu menjadikan proses menuju pernikahan
bukanlah sebagai beban tapi sebuah 'proses usaha'. Betapa indah bila
proses menuju pernikahan mengabaikan harta, tahta dan 'nama'.
Embel-embel predikat diri yang selama ini melekat ditanggalkan.
Ketika segala yang 'melekat' pada diri bukanlah dijadikan pertimbangan
yang utama. Pernikahan hanya dilandasi karena Allah semata. Diniatkan
untuk ibadah.
Menyerahkan secara total pada Allah yang membuat skenarionya. Maka semua
menjadi indah. Hanya Allah yang mampu menggerakkan hati setiap umat-NYA.
Hanya Allah yang mampu memudahkan segala urusan. Hanya Allah yang mampu
menyegerakan sebuah pernikahan. Kita hanya bisa memohon keridhoan Allah.
Meminta-NYA mengucurkan barokah dalam sebuah pernikahan.
Hanya Allah jua yang akan menjaga ketenangan dan kemantapan untuk menikah.
Lalu, bagaimana dengan cinta? Ibu saya pernah bilang, Cinta itu proses.
Proses dari ada, menjadi hadir, lalu tumbuh, kemudian merawatnya. Agar
cinta itu bisa bersemi dengan indah menaungi dua insan dalam pernikahan
yang suci. Witing tresno jalaran garwo(sigaraning nyowo), kalau
diterjemahkan secara bebas. Cinta tumbuh karena suami/istri (belahan
jiwa). Cinta paling halal dan suci. Cinta dua manusia biasa, yang berusaha
menggabungkannya agar menjadi cinta yang luar biasa. Amin.
pertanyaan yang sama. Kenapa kamu memilih dia sebagai suamimu/istrimu?
Jawabannya sangat beragam. Dari mulai jawaban karena Allah hingga
jawaban duniawi (cakep atau tajir :D manusiawi lah :P).Tapi ada satu
jawaban yang sangat berkesan di hati saya. Hingga detik ini saya masih
ingat setiap detail percakapannya. Jawaban salah seorang teman yang baru
saja menikah.
Proses menuju pernikahannya sungguh ajaib. Mereka hanya
berkenalan 2 bulan. Lalu memutuskan menikah. Persiapan pernikahan hanya
dilakukan dalam waktu sebulan saja. Kalau dia seorang akhwat, saya tidak
akan heran. Proses pernikahan seperti ini sudah lazim.Dia bukanlah
akhwat,Satu hal yang pasti, dia tipe wanita yang
sangat berhati-hati dalam memilih suami.
Trauma dikhianati lelaki membuat dirinya sulit untuk membuka diri. Ketika dia memberitahu akan menikah, saya tidak menanggapi dengan serius. Mereka berdua baru kenal
sebulan. Tapi saya berdoa, semoga ucapannya menjadi kenyataan.
Saya tidak ingin melihatnya menangis lagi.
Sebulan kemudian dia menemui saya. Dia menyebutkan tanggal
pernikahannya. Serta memohon saya untuk cuti, agar bisa menemaninya
selama proses pernikahan. Begitu banyak pertanyaan dikepala saya. Asli.
Saya pengin tau, kenapa dia begitu mudahnya menerima lelaki itu.
Ada apakan gerangan? Tentu suatu hal yang istimewa.
Hingga dia bisa memutuskan menikah secepat ini. Tapi sayang, saya sedang
sibuk sekali waktu itu (sok sibuk sih aslinya). Saya tidak bisa
membantunya mempersiapkan pernikahan. Beberapa kali dia telfon saya
untuk meminta pendapat tentang beberapa hal.
Beberapa kali saya telfon dia untuk menanyakan perkembangan persiapan
pernikahannya. That's all. Kita tenggelam dalam kesibukan masing-masing.
Saya menggambil cuti sejak H-2 pernikahannya. Selama cuti itu saya
memutuskan untuk menginap dirumahnya.
Jam 11 malam, H-1 kita baru bisa ngobrol -hanya- berdua. Hiruk pikuk
persiapan akad nikah besok pagi, sungguh membelenggu kita. Padahal
rencananya kita ingin ngobrol tentang banyak hal. Akhirnya, bisa juga
kita ngobrol berdua. Ada banyak hal yang ingin saya tanyakan. Dia juga
ingin bercerita banyak pada saya.
Beberapa kali Mamanya mengetok pintu, meminta kita tidur.
"Aku gak bisa tidur." Dia memandang saya dengan wajah memelas. Saya
paham kondisinya saat ini.
"Lampunya dimatiin aja, biar dikira kita dah tidur."
"Iya.. ya." Dia mematikan lampu neon kamar dan menggantinya dengan lampu
kamar yang temaram. Kita melanjutkan ngobrol sambil berbisik-bisik.
Suatu hal yang sudah lama sekali tidak kita lakukan. Kita berbicara
banyak hal, tentang masa lalu dan impian-impian kita. Wajah sumringahnya
terlihat jelas dalam keremangan kamar. Memunculkan aura cinta yang
menerangi kamar saat itu. Hingga akhirnya terlontar juga sebuah
pertanyaan yang selama ini saya pendam.
"Kenapa kamu memilih dia?" Dia tersenyum simpul lalu bangkit dari
tidurnya sambil meraih HP dibawah bantalku. Berlahan dia membuka laci
meja riasnya.
Dengan bantuan nyala LCD HP dia mengais lembaran kertas didalamnya.
Perlahan dia menutup laci kembali lalu menyerahkan selembar amplop pada
saya. Saya menerima HP dari tangannya. Amplop putih panjang dengan kop
surat perusahaan tempat calon suaminya bekerja. Apaan sih. Saya
memandangnya tak mengerti.
Eeh, dianya malah ngikik geli.
"Buka aja." Sebuah kertas saya tarik keluar. Kertas polos ukuran A4,
saya menebak warnanya pasti putih hehehe. Saya membaca satu kalimat
diatas dideretan paling atas.
"Busyet dah nih orang." Saya menggeleng-gelengkan kepala sambil menahan
senyum. Sementara dia cuma ngikik melihat ekspresi saya. Saya memulai
membacanya.
Dan sampai saat inipun saya masih hapal dengan kata-katanya. Begini isi
surat itu.
Kepada YTH
Calon istri saya, calon ibu anak-anak saya, calon anak Ibu saya dan
calon kakak buat adik-adik saya
Di tempat
Assalamu'alaikum Wr Wb .
Mohon maaf kalau anda tidak berkenan. Tapi saya mohon bacalah surat ini
hingga akhir. Baru kemudian silahkan dibuang atau dibakar, tapi saya
mohon, bacalah dulu sampai selesai.
Saya, yang bernama ...... menginginkan anda ......
untuk menjadi istri saya. Saya bukan siapa-siapa. Saya hanya manusia
biasa. Saat ini saya punya pekerjaan.
Tapi saya tidak tahu apakah nanti saya akan tetap punya pekerjaan. Tapi
yang pasti saya akan berusaha punya penghasilan untuk mencukupi
kebutuhan istri dan anak-anakku kelak. Saya memang masih kontrak rumah.
Dan saya tidak tahu apakah nanti akan ngontrak selamannya. Yang pasti,
saya akan selalu berusaha agar istri dan anak-anak saya tidak kepanasan
dan tidak kehujanan.
Saya hanyalah manusia biasa, yang punya banyak kelemahan dan beberapa kelebihan.
Saya menginginkan anda untuk mendampingi saya. Untuk menutupi kelemahan saya dan mengendalikan kelebihan saya. Saya hanya manusia biasa.
Cinta saya juga biasa saja.Oleh karena itu. Saya menginginkan anda mau membantu saya memupuk dan merawat cinta ini, agar menjadi luar biasa.
Saya tidak tahu apakah kita nanti dapat bersama-sama sampai mati. Karena saya tidak tahu suratan jodoh saya. Yang pasti saya akan berusaha sekuat tenaga menjadi suami
dan ayah yang baik. Kenapa saya memilih anda? Sampai saat ini saya tidak
tahu kenapa saya memilih anda. Saya sudah sholat istiqaroh berkali-kali,
dan saya semakin mantap memilih anda.
Yang saya tahu, Saya memilih anda karena Allah. Dan yang pasti, saya
menikah untuk menyempurnakan agama saya, juga sunnah Rasulullah. Saya
tidak berani menjanjikan apa-apa, saya hanya berusaha sekuat mungkin
menjadi lebih baik dari saat ini.
Saya mohon sholat istiqaroh dulu sebelum memberi jawaban pada saya. Saya
kasih waktu minimal 1 minggu, maksimal 1 bulan. Semoga Allah ridho
dengan jalan yang kita tempuh ini. Amin
Wassalamu'alaikum Wr Wb.
Saya memandang surat itu lama. Berkali-kali saya membacanya. Baru kali
ini saya membaca surat 'lamaran'
yang begitu indah. Sederhana, jujur dan realistis.
Tanpa janji-janji gombal dan kata yang berbunga-bunga.
Surat cinta minimalis, saya menyebutnya :D. Saya menatap sahabat
disamping saya. Dia menatap saya dengan senyum tertahan.
"Kenapa kamu memilih dia."
"Karena dia manusia biasa." Dia menjawab mantap. "Dia sadar bahwa dia
manusia biasa. Dia masih punya Allah yang mengatur hidupnya. Yang aku
tahu dia akan selalu berusaha tapi dia tidak menjanjikan apa-apa.
Soalnya dia tidak tahu, apa yang akan terjadi pada kita dikemudian hari.
Entah kenapa, Itu justru memberikan kenyamanan tersendiri buat aku."
"Maksudnya?"
"Dunia ini fana. Apa yang kita punya hari ini belum tentu besok masih
ada. Iya kan ? Paling gak. Aku tau bahwa dia gak bakal frustasi kalau
suatu saat nanti kita jadi gembel. Hahaha."
"Ssttt." Saya membekap mulutnya. Kuatir ada yang tau kalau kita belum
tidur. Terdiam kita memasang telinga.
Sunyi. Suara jengkering terdengar nyaring diluar tembok. Kita saling
berpandangan lalu cekikikan sambil menutup mulut masing-masing. "Udah
tidur. Besok kamu kucel, ntar aku yang dimarahin Mama." Kita kembali
rebahan. Tapi mata ini tidak bisa terpejam. Percakapan kita tadi masih
terngiang terus ditelinga saya.
"Gik..."
"Tidur. Dah malam." Saya menjawab tanpa menoleh padanya. Saya ingin dia
tidur, agar dia terlihat cantik besok pagi. Kantuk saya hilang sudah,
kayaknya gak bakalan tidur semaleman nih.
Satu lagi pelajaran pernikahan saya peroleh hari itu.
Ketika manusia sadar dengan kemanusiannya. Sadar bahwa ada hal lain yang
mengatur segala kehidupannya.
Begitupun dengan sebuah pernikahan. Suratan jodoh sudah tergores sejak
ruh ditiupkan dalam rahim. Tidak ada seorang pun yang tahu bagaimana dan
berapa lama pernikahnnya kelak. Lalu menjadikan proses menuju pernikahan
bukanlah sebagai beban tapi sebuah 'proses usaha'. Betapa indah bila
proses menuju pernikahan mengabaikan harta, tahta dan 'nama'.
Embel-embel predikat diri yang selama ini melekat ditanggalkan.
Ketika segala yang 'melekat' pada diri bukanlah dijadikan pertimbangan
yang utama. Pernikahan hanya dilandasi karena Allah semata. Diniatkan
untuk ibadah.
Menyerahkan secara total pada Allah yang membuat skenarionya. Maka semua
menjadi indah. Hanya Allah yang mampu menggerakkan hati setiap umat-NYA.
Hanya Allah yang mampu memudahkan segala urusan. Hanya Allah yang mampu
menyegerakan sebuah pernikahan. Kita hanya bisa memohon keridhoan Allah.
Meminta-NYA mengucurkan barokah dalam sebuah pernikahan.
Hanya Allah jua yang akan menjaga ketenangan dan kemantapan untuk menikah.
Lalu, bagaimana dengan cinta? Ibu saya pernah bilang, Cinta itu proses.
Proses dari ada, menjadi hadir, lalu tumbuh, kemudian merawatnya. Agar
cinta itu bisa bersemi dengan indah menaungi dua insan dalam pernikahan
yang suci. Witing tresno jalaran garwo(sigaraning nyowo), kalau
diterjemahkan secara bebas. Cinta tumbuh karena suami/istri (belahan
jiwa). Cinta paling halal dan suci. Cinta dua manusia biasa, yang berusaha
menggabungkannya agar menjadi cinta yang luar biasa. Amin.
Jumat, 07 Maret 2008
Hubungan Internasional
Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.
Selain ilmu politik, Hubungan Internasional menggunakan pelbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum, filsafat, geografi, sosiologi, antropologi, psikologi, studi-studi budaya dalam kajian-kajiannya. HI mencakup rentang isu yang luas, dari globalisasi dan dampak-dampaknya terhadap masyarakat-masyarakat dan kedaulatan negara sampai kelestrarian ekologis, proliferasi nuklir, nasionalisme, perkembangan ekonomi, terorisme, kejahatan yang terorganisasi, keselamatan umat manusia, dan hak-hak asasi manusia.
Sejarah
Sejarah hubungan internasional sering dianggap berawal dari [Perdamaian Westphalia] pada [1648], ketika sistem negara modern dikembangkan. Sebelumnya, organisasi-organisasi otoritas politik abad pertengahan [Eropa] didasarkan pada tatanan hirarkis yang tidak jelas. Westphalia membentuk konsep legal tentang kedaulatan, yang pada dasarnya berarti bahwa para penguasa, atau kedaulatan-kedaulatan yang sah tidak akan mengakui pihak-pihak lain yang memiliki kedudukan yang sama secara internal dalam batas-batas kedaulatan wilayah yang sama. Otoritas Yunani dan Roma kuno kadang-kadang mirip dengan sistem Westphalia, tetapi keduanya tidak memiliki gagasan kedaulatan yang memadai. [Westphalia] mendukung bangkitnya negara-bangsa (nation-state), institusionalisasi terhadap diplomasi dan tentara. Sistem yang berasal dari Eropa ini diekspor ke Amerika, Afrika, dan Asia, lewat kolonialisme, dan “standar-standar peradaban”. Sistem internasional kontemporer akhirnya dibentuk lewat dekolonisasi selama [Perang Dingin]. Namun, sistem ini agak terlalu disederhanakan. Sementara sistem negara-bangsa dianggap “modern”, banyak negara tidak masuk ke dalam sistem tersebut dan disebut sebagai “pra-modern”. Lebih lanjut, beberapa telah melampaui sistem negara-bangsa dan dapat dianggap “pasca-modern”. Kemampuan wacana HI untuk menjelaskan hubungan-hubungan di antara jenis-jenis negara yang berbeda ini diperselisihkan. “Level-level analisis” adalah cara untuk mengamati sistem internasional, yang mencakup level individual, negara-bangsa domestik sebagai suatu unik, level internasional yang terdiri atas persoalan-persoalan transnasional dan internasional level global.
Teori hubungan internasional
Apa yang secara eksplisit diakui sebagai teori hubungan internasional tidak dikembangkan sampai setelah Perang Dunia I, dan dibahas secara lebih rinci di bawah ini. Namun, teori HI memiliki tradisi panjang menggunakan karya ilmu-ilmu sosial lainnya. Penggunaan huruf besar “H” dan “I” dalam Hubungan Internasional bertujuan untuk membedakan disiplin Hubungan Internasional dari fenomena hubungan internasional. Banyak orang yang mengutip Sejarah Perang Peloponnesia karya Thucydides sebagai inspirasi bagi teori realis, dengan Leviathan karya Hobbes dan The Prince karya Machiavelli memberikan pengembangan lebih lanjut. Demikian juga, liberalisme menggunakan karya Kant dan Rousseau, dengan karya Kant sering dikutip sebagai pengembangan pertama dari Teori Perdamaian Demokratis. Meskipun hak-hak asasi manusia kontemporer secara signifikan berbeda dengan jenis hak-hak yang didambakan dalam hukum alam, Francisco de Vitoria, Hugo Grotius, dan John Locke memberikan pernyataan-pernyataan pertama tentang hak untuk mendapatkan hak-hak tertentu berdasarkan kemanusiaan secara umum. Pada abad ke-20, selain teori-teori kontemporer intenasionalisme liberal, Marxisme merupakan landasan hubungan internasional.
Studi HI
Pada mulanya, hubungan internasional sebagai bidang studi yang tersendiri hampir secara keseluruhan berkiblat ke Inggris. Pada 1919, Dewan Politik internasional dibentuk di University of Wales, Aberystwyth, lewat dukungan yang diberikan oleh David Davies, menjadi posisi akademis pertama yang didedikasikan untuk HI. Pada awal 1920-an, jurusan Hubungan Internasional dari London School of Economics didirikan atas perintah seorang pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Phillip Noel-Baker. Pada 1927, Graduate Institute of International Studies (Institut universitaire de hautes Ã(c)tudes internationales), didirikan di Jenewa, Swiss; institut ini berusaha menghasilkan sekelompok personel khusus untuk Liga Bangsa-bangsa. Program HI tertua di Amerika Serikat ada di Edmund A. Walsh School of Foreign Service yang merupakan bagian dari Georgetown Unversity. Sekolah tinggi pertama jurusan hubungan internasional yang menghasilkan lulusan bergelar sarjana adalah Fletcher Schooldi Tufts. Meskipun pelbagai sekolah tinggi yang didedikasikan untuk studi HI telah didirikan di Asia dan Amerika Selatan, HI sebagai suatu bidang ilmu tetap terutama berpusat di Eropa dan Amerika Utara.
Teori Epistemologi dan teori HI
Teori-teori Utama Hubungan Internasional Realisme Neorealisme Idealisme Liberalisme Neoliberalisme Marxisme Teori dependensi Teori kritis Konstruksivisme Fungsionalisme Neofungsiionalisme
Secara garis besar teori-teori HI dapat dibagi menjadi dua pandangan epistemologis “positivis” dan “pasca-positivis”. Teori-teori positivis bertujuan mereplikasi metode-metode ilmu-ilmu sosial dengan menganalisis dampak kekuatan-kekuatan material. Teori-teori ini biasanya berfokus berbagai aspek seperti interaksi negara-negara, ukuran kekuatan-kekuatan militer, keseimbangan kekuasaaan dan lain-lain. Epistemologi pasca-positivis menolak ide bahwa dunia sosial dapat dipelajari dengan cara yang objektif dan bebas-nilai. Epistemologi ini menolak ide-ide sentral tentang neo-realisme/liberalisme, seperti teori pilihan rasional, dengan alasan bahwa metode ilmiah tidak dapat diterapkan ke dalam dunia sosial dan bahwa suatu “ilmu” HI adalah tidak mungkin.
Perbedaan kunci antara kedua pandangan tersebut adalah bahwa sementara teori-teori positivis, seperti neo-realisme, menawarkan berbagai penjelasan yang bersifat sebab-akibat (seperti mengapa dan bagaimana kekuasaan diterapkan), teori pasca-positivis pasca-positivis berfokus pada pertanyaan-pertanyaan konstitutif, sebagai contoh apa yang dimaksudkan dengan “kekuasaan”; hal-hal apa sajakah yang membentuknya, bagaimana kekuasaan dialami dan bagaimana kekuasaan direproduksi. Teori-teori pasca-positivs secara eksplisit sering mempromosikan pendekatan normatif terhadap HI, dengan mempertimbangkan etika. Hal ini merupakan sesuatu yang sering diabaikan dalam HI “tradisional” karena teori-teori positivis membuat perbedaan antara “fakta-fakta” dan penilaian-penilaian normatif, atau “nilai-nilai”. Selama periode akhir 1980-an/1990 perdebatan antara para pendukung teori-teori positivis dan para pendukung teori-teori pasca-positivis menjadi perdebatan yang dominan dan disebut sebagai “Perdebatan Terbesar” Ketiga (Lapid 1989.)
Teori-teori Positivis
Liberalisme/idealisme/Internasionalisme Liberal Teori hubungan internasional liberal muncul setelah Perang Dunia I untuk menanggapi ketidakmampuan negara-negara untuk mengontrol dan membatasi perang dalam hubungan internasional mereka. Pendukung-pendukung awal teori ini termasuk Woodrow Wilson dan Normal Angell, yang berargumen dengan berbagai cara bahwa negara-negara mendapatkan keuntungan dari satu sama lain lewat kerjasama dan bahwa perang terlalu destruktif untuk bisa dikatakan sebagai pada dasarnya sia-sia. Liberalisme tidak diakui sebagai teori yang terpadu sampai paham tersebut secara kolektif dan mengejek disebut sebagai idealisme oleh E.H. Carr. Sebuah versi baru “idealisme”, yang berpusat pada hak-hak asasi manusia sebagai dasar legitimasi hukum internasional, dikemukakan oleh Hans Kóchler.
Realisme
Realisme, sebagai tanggapan terhadap liberalisme, pada intinya menyangkal bahwa negara-negara berusaha untuk bekerja sama. Para realis awal seperti E.H. Carr, Daniel Bernhard, dan Hans Morgenthau berargumen bahwa, untuk maksud meningkatkan keamanan mereka, negara-negara adalah aktor-aktor rasional yang berusaha mencari kekuasaan dan tertarik kepada kepentingan diri sendiri (self-interested). Setiap kerja sama antara negara-nge dijelaskan sebagai benar-benar insidental. Para realis melihat Perang Dunia II sebagai pembuktian terhadap teori mereka. Perlu diperhatikan bahwa para penulis klasik seperti Thucydides, Machiavelli, dan Hobbes sering disebut-sebut sebagai “bapak-bapak pendiri” realisme oleh orang-orang yang menyebut diri mereka sendiri sebagai realis kontemporer. Namun, meskipun karya mereka dapat mendukung doktrin realis, ketiga orang tersebut tampaknya tidak mungkin menggolongkan diri mereka sendiri sebagai realis (dalam pengertian yang dipakai di sini untuk istilah tersebut).
Neorealisme
Neorealisme terutama merupakan karya Kenneh Waltz (yang sebenarnya menyebut teorinya “realisme struktural”). Sambil tetap mempertahankan pengamatan-pengamatan empiris realisme, bahwa hubungan internasional dikarakterka oleh hubungan-hubungan antarnegara yang antagonistik, para pendukung neorealisme menunjuk struktur anarkis dalam sistem internasional sebagai penyebabnya. Mereka menolak berbagai penjelasan yang mempertimbangkan pengaruh karakteristik-karakteristik dalam negeri negara-negara. Negara-negara dipaksa oleh pencapaian yang relatif (relative gains) dan keseimbangan yang menghambat konsentrasi kekuasaan. Tidak seperti realisme, neo-realisme berusaha ilmiah dan lebih positivis. Hal lain yang juga membedakan neo-realisme dari realisme adalah bahwa neo-realisme tidak menyetujui penekanan realisme pada penjelasan yang bersifat perilaku dalam hubungan internasional. Neoliberalisme berusaha memperbarui liberalisme dengan menyetujui asumsi neorealis bahwa negara-negara adalah aktor-aktor kunci dalam hubungan internasional, tetapi tetap mempertahankan pendapat bahwa aktor-aktor bukan negara dan organisasi-organisasi antarpemerintah adalah juga penting. Para pendukung seperti Joseph Nye berargumen bahwa negara-negara akan bekerja sama terlepas dari pencapaian-pencapaian relatif, dan dengan demikian menaruh perhatian pada pencapaian-pencapaian mutlak. Meningkatnya interdependensi selama Perang Dingin lewat institusi-institusi internasional berarti bahwa neo-liberalisme juga disebut institusionalisme liberal. Hal ini juga berarti bahwa pada dasarnya bangsa-bangsa bebas membuat pilihan-pilihan mereka sendiri tentang bagaimana mereka akan menerapkan kebijakan tanpa organisasi-organisasi internasional yang merintangi hak suatu bangsa atas kedaulatan. Neoliberalimse juga mengandung suatu teori ekonomi yang didasarkan pada penggunaan pasar-pasar yang terbuka dan bebas dengan hanya sedikit, jika memang ada, intervensi pemerintah untuk mencegah terbentuknya monopoli dan bentuk-bentuk konglomerasi yang lain.
Teori-teori pasca-positivis/reflektivis
Teori masyarakat internasional (Aliran pemikiran Inggris)
Teori masyarakat internasional, juga disebut Aliran Pemikiran Inggris, berfokus pada berbagai norma dan nilai yang sama-sama dimiliki oleh negara-negara dan bagaimana norma-norma dan nilai-nlai tersebut mengatur hubungan internasional. Contoh norma-norma seperti itu mencakup diplomasi, tatanan, hukum internasional. Tidak seperti neo-realisme, teori ini tidak selalu positivis. Para teoritisi telah berfokus terutama pada intervensi humanitarian, dan dibagi kembali antara para solidaris yang cenderung lebih menyokong hal tersebut, dan para solidaris, yang lebih menekankan tatanan dan kedaulatan, Nicholas Wheeler adalah seorang solidaris terkemuka, sementara Hedley Bull mungkin merupakan pluraris yang paling dikenal.
Konstruktivisme Sosial
Kontrukstivisme Sosial mencakup rentang luas teori yang bertujuan menangani berbagai pertanyaan tentang ontologi, seperti perdebatan tentang lembaga (agency) dan Struktur, serta pertanyaan-pertanyaan tentang epistemologi, seperti perdebatan tentang “materi/ide” yang menaruh perhatian terhadap peranan relatif kekuatan-kekuatan materi versus ide-ide. Konstruktivisme bukan merupakan teori HI, sebagai contoh dalam hal neo-realisme, tetapi sebaliknya merupakan teori sosial. Konstruktivisme dalam HI dapat dibagi menjadi apa yang disebut oleh Hopf (1998) sebagai konstruktivisme “konvensional” dan “kritis”. Hal yang terdapat dalam semua variasi konstruktivisme adalah minat terhadap peran yang dimiliki oleh kekuatan-kekuatan ide. Pakar konstruktivisme yang paling terkenal, Alexander Wendt menulis pada 1992 tentang Organisasi Internasional (kemudian diikuti oleh suatu buku, Social Theory of International Politics 1999), “anarki adalah hal yang diciptakan oleh negara-negara dari hal tersebut”. Yang dimaksudkannya adalah bahwa struktur anarkis yang diklaim oleh para pendukung neo-realis sebagai mengatur interaksi negara pada kenyataannya merupakan fenomena yang secara sosial dikonstruksi dan direproduksi oleh negara-negara. Sebagai contoh, jika sistem internasional didominasi oleh negara-negara yang melihat anarki sebagai situasi hidup dan mati (diistilahkan oleh Wendt sebagai anarki “Hobbesian”) maka sistem tersebut akan dikarakterkan dengan peperangan. Jika pada pihak lain anarki dilihat sebagai dibatasi (anarki “Lockean”) maka sistem yang lebih damai akan eksis. Anarki menurut pandangan ini dibentuk oleh interaksi negara, bukan diterima sebagai aspek yang alami dan tidak mudah berubah dalam kehidupan internasional seperti menurut pendapat para pakar HI non-realis, Namun, banyak kritikus yang muncul dari kedua sisi pembagian epistemologis tersebut. Para pendukung pasca-positivis mengatakan bahwa fokus terhadap negara dengan mengorbankan etnisitas/ras/jender menjadikan konstrukstivisme sosial sebagai teori positivis yang lain. Penggunaan teori pilihan rasional secara implisit oleh Wendt juga telah menimbulkan pelbagai kritik dari para pakar seperti Steven Smith. Para pakar positivis (neo-liberalisme/realisme) berpendapat bahwa teori tersebut mengenyampingkan terlalu banyak asumsi positivis untuk dapat dianggap sebagai teori positivis.
Teori Kritis
(Artikel utama: Teori hubungan internasional kritis) Teori hubungan internasional kritis adalah penerapan “teori kritis” dalam hubungan internasional. Pada pendukung seperti Andrew Linklater, Robert W. Cox, dan Ken Booth berfokus pada kebutuhan terhadap emansipansi (kebebasan) manusia dari Negara-negara. Dengan demikian, adalah teori ini bersfat “kritis” terhadap teori-teori HI “mainstream” yang cenderung berpusat pada negara (state-centric). Catatan: Daftar teori ini sama sekali tidak menyebutkan seluruh teori HI yang ada. Masih ada teori-teori lain misalnya fungsionalisme, neofungsionalisme, feminisme, dan teori dependen.
Marxisme
Teori Marxis dan teori Neo-Marxis dalam HI menolak pandangan realis/liberal tentang konflik atau kerja sama negara, tetapi sebaliknya berfokus pada aspek ekonomi dan materi. Marxisme membuat asumsi bahwa ekonomi lebih penting daripada persoalan-persoalan yang lain; sehingga memungkinkan bagi peningkatan kelas sebagai fokus studi. Para pendukung Marxis memandang sistem internasional sebagai sistem kapitalis terintegrasi yang mengejar akumulasi modal (kapital). Dengan demikian, periode kolonialisme membawa masuk pelbagai sumber daya untuk bahan-bahan mentah dan pasar-pasar yang pasti (captive markets) untuk ekspor, sementara dekolonisasi membawa masuk pelbagai kesempatan baru dalam bentuk dependensi (ketergantungan). Berkaitan dengan teori-teori Marx adalah teori dependensi yang berargumen bahwa negara-negara maju, dalam usaha mereka untuk mencapai kekuasaan, menembus negara-negara berkembang lewat penasihat politik, misionaris, pakar, dan perusahaan multinasional untuk mengintegrasikan negara-negara berkembang tersebut ke dalam sistem kapitalis terintegrasi untuk mendapatkan sumber-sumber daya alam dan meningkatkan dependensi negara-negara berkembang terhadap negara-negara maju. Teori-teori Marxis kurang mendapatkan perhatian di Amerika Serikat di mana tidak ada partai sosialis yang signifikan. Teori-teori ini lebih lazim di pelbagai bagian Eropa dan merupakan salah satu kontribusi teoritis yang paling penting bagi dunia akademis Amerika Latin, sebagai contoh lewat teologi.
Teori-teori pascastrukturalis
Teori-teori pascastrukturalis dalam HI berkembang pada 1980-an dari studi-studi pascamodernis dalam ilmu politik. Pasca-strukturalisme mengeksplorasi dekonstruksi konsep-konsep yang secara tradisional tidak problematis dalam HI, seperti kekuasaan dan agensi dan meneliti bagaimana pengkonstruksian konsep-konsep ini membentuk hubungan-hubungan internasional. Penelitian terhadap “narasi” memainkan peran yang penting dalam analisis pascastrukturalis, sebagai contoh studi pascastrukturalis feminis telah meneliti peran yang dimainkan oleh “kaum wanita” dalam masyarakat global dan bagaimana kaum wanita dikonstruksi dalam perang sebagai “tanpa dosa” (innocent) dan “warga sipil”. Contoh-contoh riset pasca-positivis mencakup: Pelbagai bentuk feminisme (perang "gender" war—“gendering” war) Pascakolonialisme (tantangan-tantangan dari sentrisme Eropa dalam HI)
Konsep-konsep dalam hubungan internasional
Konsep-konsep level sistemik
Hubungan internasional sering dipandang dari pelbagai level analisis, konsep-konsep level sistemik adalah konsep-konsep luas yang mendefinisikan dan membentuk lingkungan (milieu) internasional, yang dikarakterkan oleh Anarki.
Kekuasaan
Konsep Kekuasaan dalam hubungan internasional dapat dideskripsikan sebagai tingkat sumber daya, kapabilitas, dan pengaruh dalam persoalan-persoalan internasional. Kekuasaan sering dibagi menjadi konsep-konsep kekuasaan yang keras (hard power) dan kekuasaan yang lunak (soft power), kekuasaan yang keras terutama berkaitan dengan kekuasaan yang bersifat memaksa, seperti penggunaan kekuatan, dan kekuasaan yang lunak biasanya mencakup ekonomi, diplomasi, dan pengaruh budaya. Namun, tidak ada garis pembagi yang jelas di antara dua bentuk kekuasaan tersebut.
Polaritas
Polaritas dalam Hubungan Internasional merujuk pada penyusunan kekuasaan dalam sistem internasional. Konsep tersebut muncul dari bipolaritas selama Perang Dingin, dengan sistem internasional didominasi oleh konflik antara dua negara adikuasa dan telah diterapkan sebelumnya. Sebagai akibatnya, sistem internasional sebelum 1945 dapat dideskripsikan sebagai terdiri dari banyak kutub (multi-polar), dengan kekuasaan dibagi-bagi antara negara-negara besar. Runtuhnya Uni Soviet pada 1991 telah menyebabkan apa yang disebut oleh sebagian orang sebagai unipolaritas, dengan AS sebagai satu-satunya negara adikuasa. Beberapa teori hubungan internasional menggunakan ide polaritas tersebut. Keseimbangan kekuasaan adalah konsep yang berkembang luas di Eropa sebelum Perang Dunia Pertama, pemikirannya adalah bahwa dengan menyeimbangkan blok-blok kekuasaan hal tersebut akan menciptakan stabilitas dan mencegah perang dunia. Teori-teori keseimbangan kekuasaan kembali mengemuka selama Perang Dingin, sebagai mekanisme sentral dalam Neorealisme Kenneth Waltz. Di sini konsep-konsep menyeimbangkan (meningkatkan kekuasaan untuk menandingi kekuasaan yang lain) dan bandwagoning (berpihak dengan kekuasaan yang lain) dikembangkan. Teori stabilitas hegemonik juga menggunakan ide Polaritas, khususnya keadaan unipolaritas. Hegemoni adalah terkonsentrasikannya sebagian besar kekuasaan yang ada di satu kutub dalam sistem internasional, dan teori tersebut berargumen bahwa hegemoni adalah konfigurasi yang stabil karena adanya keuntungan yang diperoleh negara adikuasa yang dominan dan negara-negara yang lain dari satu sama lain dalam sistem internasional. Hal ini bertentangan dengan banyak argumen Neorealis, khususnya yang dikemukakan oleh Kenneth Waltz, yang menyatakan bahwa berakhirnya Perang Dingin dan keadaan unipolaritas adalah konfigurasi yang tidak stabil yang secara tidak terelakkan akan berubah. Hal ini dapat diungkapkan dalam teori peralihan Kekuasaan, yang menyatakan bahwa mungkin suatu negara besar akan menantang suatu negara yang memiliki hegemoni (hegemon) setelah periode tertentu, sehingga mengakibatkan perang besar. Teori tersebut mengemukakan bahwa meskipun hegemoni dapat mengontrol terjadinya pelbagai perang, hal tersebut menyebabkan terjadinya perang yang lain. Pendukung utama teori tersebut, A.F.K. Organski, mengemukakan argumen ini berdasarkan terjadinya perang-perang sebelumnya selama hegemoni Inggris. Portugis, dan Belanda. Interdependensi Banyak orang yang menyokong bahwa sistem internasional sekarang ini dikarakterkan oleh meningkatnya interdepedensi atau kesalingbergantungan: tanggung jawab terhadap satu sama lain dan dependensi terhadap pihak-pihak lain. Para penyokong pendapat ini menunjuk pada meningkatnya globalisasi, terutama dalam hal interaksi ekonomi internasional. Peran institusi-institusi internasional, dan penerimaan yang berkembang luas terhadap sejumlah prinsip operasional dalam sistem internasional, memperkukuh ide-ide bahwa hubungan-hubungan dikarakterkan oleh interdependensi.
Dependensi
Teori dependensi adalah teori yang paling lazim dikaitkan dengan Marxisme, yang menyatakan bahwa seperangkat negara Inti mengeksploitasi kekayaan sekelompok negara Pinggiran yang lebih lemah. Pelbagai versi teori ini mengemukakan bahwa hal ini merupakan keadaan yang tidak terelakkan (teori dependensi standar), atau menggunakan teori tersebut untuk menekankan keharusan untuk berubah (Neo-Marxisme).
Perangkat-perangkat sistemik dalam hubungan internasional
Diplomasi adalah praktik komunikasi dan negosiasi antara pelbagai perwakilan negara-negara. Pada suatu tingkat, semua perangkat hubungan internasional yang lain dapat dianggap sebagai kegagalan diplomasi. Pemberian sanksi biasanya merupakan tindakan pertama yang diambil setelah gagalnya diplomasi dan merupakan salah satu perangkat utama yang digunakan untuk menegakkan pelbagai pernjanjian (treaties). Sanksi dapat berbentuk sanksi diplomatik atau ekonomi dan pemutusan hubungan dan penerapan batasan-batasan terhadap komunikasi atau perdagangan. Perang, penggunaan kekuatan, sering dianggap sebagai perangkat utama dalam hubungan internasional. Definisi perang yang diterima secara luas adalah yang diberikan oleh Clausewitz, yaitu bahwa perang adalah “kelanjutan politik dengan cara yang lain.” Terdapat peningkatan studi tentang “perang-perang baru” yang melibatkan aktor-aktor selain negara. Studi tentang perang dalam Hubungan Internasional tercakup dalam disiplin Studi Perang dan Studi Strategis. Mobilisasi tindakan memperlakukan secara internasional juga dapat dianggap sebagai alat dalam Hubungan Internasional. Hal ini adalah untuk mengubah tindakan negara-negara lewat “menyebut dan mempermalukan” pada level internasional. Penggunaan yang terkemuka dalam hal ini adalah prosedur Komisi PBB untuk Hak-hak Asasi Manusia 1235, yang secara publik memaparkan negara-negara yang melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Konsep-konsep unit level dalam hubungan internasional
Sebagai suatu level analisis level unit sering dirujuk sebagai level negara, karena level analisis ini menempatkan penjelasannya pada level negara, bukan sistem internasional.
Tipe rezim
Sering dianggap bahwa suatu tipe rezim negara dapat menentukan cara suatu negara berinteraksi dengan negara-negara lain dalam sistem internasional. Teori Perdamaian Demokratis adalah teori yang mengemukakan bahwa hakikat demokrasi berarti bahwa negara-negara demokratis tidak akan saling berperang. Justifikasi terhadap hal ini adalah bahwa negara-negara demokrasi mengeksternalkan norma-norma mereka dan hanya berperang dengan alasan-alasan yang benar, dan bahwa demokrasi mendorong kepercayaan dan penghargaan terhadap satu sama lain. Sementara itu, komunisme menjustifikasikan suatu revolusi dunia, yang juga akan menimbulkan koeksitensi (hidup berdampingan) secara damai, berdasarkan masyarakat global yang proletar.
Revisionisme/Status quo
Negara-negara dapat diklasifikasikan menurut apakah mereka menerima status quo, atau merupakan revisionis, yaitu menginginkan perubahan. Negara-negara revisionis berusaha untuk secara mendasar mengubah pelbagai aturan dan praktik dalam hubungan internasional, merasa dirugikan oleh status quo (keadaan yang ada). Mereka melihat sistem internasional sebagai untuk sebagian besar merupakan ciptaan barat yang berfungsi mengukuhkan pelbagai realitas yang ada. Jepang adalah contoh negara yang beralih dari negara revisionis menjadi negara yang puas dengan status quo, karena status quo tersebut kini menguntungkan baginya.
Agama
Sering dianggap bahwa agama dapat memiliki pengaruh terhadap cara negara bertindak dalam sistem internasional. Agama terlihat sebagai prinsip pengorganisasi terutama bagi negara-negara Islam, sementara sekularisme terletak yang ujung lainnya dari spektrum dengan pemisahan antara negara dan agama bertanggung jawab atas tradisi Liberal.
Konsep level sub unit atau individu
Level di bawah level unit (negara) dapat bermanfaat untuk menjelaskan pelbagai faktor dalam Hubungan Internasional yang gagal dijelaskan oleh teori-teori yang lain, dan untuk beranjak menjauhi pandangan yang berpusat pada negara (negara-sentris) dalam hubungan internasional. Faktor-faktor psikologis dalam Hubungan Internasional mengevaluasi faktor-faktor psikologis dalam hubungan internasional berasal dari pemahaman bahwa negara bukan merupakan kotak hitam seperti yang dikemukakan oleh Realisnme bahwa terdapat pengaruh-pengaruh lain terhadap keputusan-keputusan kebijakan luar negeri. Meneliti peran pelbagai kepribadian dalam proses pembuatan keputusan dapat memiliki suatu daya penjelas, seperti halnya peran mispersepsi di antara pelbagai aktor. Contoh yang menonjol dalam faktor-faktor level sub-unit dalam hubungan internasional adalah konsep pemikiran-kelompok (Groupthink), aplikasi lain yang menonjol adalah kecenderungan para pembuat kebijakan untuk berpikir berkaitan dengan pelbagai analogi-analogi Politik birokrat – Mengamati peran birokrasi dalam pembuatan keputusan, dan menganggap keputusan-keputusan sebagai hasil pertarungan internal birokratis (bureaucratic in-fighting), dan sebagai dibentuk oleh pelbagai kendala. Kelompok-kelompok keagamaan, etnis, dan yang menarik diri, Mengamati aspek-aspek ini dalam level sub-unit memiliki daya penjelas berkaitan dengan konflik-konflik etnis, perang-perang keagamaan, dan aktor-aktor lain yang tidak menganggap diri mereka cocok dengan batas-batas negara yang pasti. Hal ini terutama bermanfaat dalam konteks dunia negara-negara lemah pra-modern. Ilmu, Teknologi, dan Hubungan Internasional—Bagaimana ilmu dan teknologi berdampak pada perkembangan, teknologi, lingkungan, bisnis, dan kesehatan dunia.
Institusi-institusi dalam hubungan internasional
Institusi-institusi internasional adalah bagian yang sangat penting dalam Hubungan Internasional kontemporer. Banyak interaksi pada level sistem diatur oleh institusi-institusi tersebut dan mereka melarang beberapa praktik dan institusi tradisional dalam Hubungan Internasional, seperti penggunaan perang (kecuali dalam rangka pembelaan diri).
Ketika umat manusia memasuki tahap peradaban global, beberapa ilmuwan dan teoritisi politik melihat hirarki institusi-institusi global yang menggantikan sistem negara-bangsa berdaulat yang ada sebagai komunitas politik yang utama. Mereka berargumen bahwa bangsa-bangsa adalah komunitas imajiner yang tidak dapat mengatasi pelbagai tantangan modern seperti efek Dogville (orang-orang asing dalam suatu komunitas homogen), status legal dan politik dari pengungsi dan orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan, dan keharusan untuk menghadapi pelbagai masalah dunia seperti perubahan iklim dan pandemik. Pakar masa depan Paul Raskin telah membuat hipotesis bahwa bentuk politik Global yang baru dan lebih absah dapat didasarkan pada pluralisme yang dibatasi (connstrained pluralism). Prinsip ini menuntun pembentukan institusi-institusi berdasarkan tiga karakteristik: ireduksibilitas (irreducibility), di mana beberapa isu harus diputuskan pada level global; subsidiaritas, yang membatasi cakupan otoritas global pada isu-isu yang benar-benar bersifat global sementara isu-isu pada skala yang lebih kecil diatur pada level-level yang lebih rendah; dan heterogenitas, yang memungkinkan pelbagai bentuk institusi lokal dan global yang berbeda sepanjang institusi-institusi tersebut memenuhi kewajiban-kewajiban global.
PBB
(Artikel Utama: PBB) PBB adalah organisasi internasional yang mendeskripsikan dirinya sendiri sebagai “himpunan global pemerintah-pemerintah yang memfasilitasi kerjasama dalam hukum internasional, keamanan internasional, perkembangan ekonomi, dan kesetaraan sosial”. PBB merupakan institusi internasional yang paling terkemuka. Banyak institusi legal memiliki struktur organisasi yang mirip dengan PBB.
Selain ilmu politik, Hubungan Internasional menggunakan pelbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum, filsafat, geografi, sosiologi, antropologi, psikologi, studi-studi budaya dalam kajian-kajiannya. HI mencakup rentang isu yang luas, dari globalisasi dan dampak-dampaknya terhadap masyarakat-masyarakat dan kedaulatan negara sampai kelestrarian ekologis, proliferasi nuklir, nasionalisme, perkembangan ekonomi, terorisme, kejahatan yang terorganisasi, keselamatan umat manusia, dan hak-hak asasi manusia.
Sejarah
Sejarah hubungan internasional sering dianggap berawal dari [Perdamaian Westphalia] pada [1648], ketika sistem negara modern dikembangkan. Sebelumnya, organisasi-organisasi otoritas politik abad pertengahan [Eropa] didasarkan pada tatanan hirarkis yang tidak jelas. Westphalia membentuk konsep legal tentang kedaulatan, yang pada dasarnya berarti bahwa para penguasa, atau kedaulatan-kedaulatan yang sah tidak akan mengakui pihak-pihak lain yang memiliki kedudukan yang sama secara internal dalam batas-batas kedaulatan wilayah yang sama. Otoritas Yunani dan Roma kuno kadang-kadang mirip dengan sistem Westphalia, tetapi keduanya tidak memiliki gagasan kedaulatan yang memadai. [Westphalia] mendukung bangkitnya negara-bangsa (nation-state), institusionalisasi terhadap diplomasi dan tentara. Sistem yang berasal dari Eropa ini diekspor ke Amerika, Afrika, dan Asia, lewat kolonialisme, dan “standar-standar peradaban”. Sistem internasional kontemporer akhirnya dibentuk lewat dekolonisasi selama [Perang Dingin]. Namun, sistem ini agak terlalu disederhanakan. Sementara sistem negara-bangsa dianggap “modern”, banyak negara tidak masuk ke dalam sistem tersebut dan disebut sebagai “pra-modern”. Lebih lanjut, beberapa telah melampaui sistem negara-bangsa dan dapat dianggap “pasca-modern”. Kemampuan wacana HI untuk menjelaskan hubungan-hubungan di antara jenis-jenis negara yang berbeda ini diperselisihkan. “Level-level analisis” adalah cara untuk mengamati sistem internasional, yang mencakup level individual, negara-bangsa domestik sebagai suatu unik, level internasional yang terdiri atas persoalan-persoalan transnasional dan internasional level global.
Teori hubungan internasional
Apa yang secara eksplisit diakui sebagai teori hubungan internasional tidak dikembangkan sampai setelah Perang Dunia I, dan dibahas secara lebih rinci di bawah ini. Namun, teori HI memiliki tradisi panjang menggunakan karya ilmu-ilmu sosial lainnya. Penggunaan huruf besar “H” dan “I” dalam Hubungan Internasional bertujuan untuk membedakan disiplin Hubungan Internasional dari fenomena hubungan internasional. Banyak orang yang mengutip Sejarah Perang Peloponnesia karya Thucydides sebagai inspirasi bagi teori realis, dengan Leviathan karya Hobbes dan The Prince karya Machiavelli memberikan pengembangan lebih lanjut. Demikian juga, liberalisme menggunakan karya Kant dan Rousseau, dengan karya Kant sering dikutip sebagai pengembangan pertama dari Teori Perdamaian Demokratis. Meskipun hak-hak asasi manusia kontemporer secara signifikan berbeda dengan jenis hak-hak yang didambakan dalam hukum alam, Francisco de Vitoria, Hugo Grotius, dan John Locke memberikan pernyataan-pernyataan pertama tentang hak untuk mendapatkan hak-hak tertentu berdasarkan kemanusiaan secara umum. Pada abad ke-20, selain teori-teori kontemporer intenasionalisme liberal, Marxisme merupakan landasan hubungan internasional.
Studi HI
Pada mulanya, hubungan internasional sebagai bidang studi yang tersendiri hampir secara keseluruhan berkiblat ke Inggris. Pada 1919, Dewan Politik internasional dibentuk di University of Wales, Aberystwyth, lewat dukungan yang diberikan oleh David Davies, menjadi posisi akademis pertama yang didedikasikan untuk HI. Pada awal 1920-an, jurusan Hubungan Internasional dari London School of Economics didirikan atas perintah seorang pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Phillip Noel-Baker. Pada 1927, Graduate Institute of International Studies (Institut universitaire de hautes Ã(c)tudes internationales), didirikan di Jenewa, Swiss; institut ini berusaha menghasilkan sekelompok personel khusus untuk Liga Bangsa-bangsa. Program HI tertua di Amerika Serikat ada di Edmund A. Walsh School of Foreign Service yang merupakan bagian dari Georgetown Unversity. Sekolah tinggi pertama jurusan hubungan internasional yang menghasilkan lulusan bergelar sarjana adalah Fletcher Schooldi Tufts. Meskipun pelbagai sekolah tinggi yang didedikasikan untuk studi HI telah didirikan di Asia dan Amerika Selatan, HI sebagai suatu bidang ilmu tetap terutama berpusat di Eropa dan Amerika Utara.
Teori Epistemologi dan teori HI
Teori-teori Utama Hubungan Internasional Realisme Neorealisme Idealisme Liberalisme Neoliberalisme Marxisme Teori dependensi Teori kritis Konstruksivisme Fungsionalisme Neofungsiionalisme
Secara garis besar teori-teori HI dapat dibagi menjadi dua pandangan epistemologis “positivis” dan “pasca-positivis”. Teori-teori positivis bertujuan mereplikasi metode-metode ilmu-ilmu sosial dengan menganalisis dampak kekuatan-kekuatan material. Teori-teori ini biasanya berfokus berbagai aspek seperti interaksi negara-negara, ukuran kekuatan-kekuatan militer, keseimbangan kekuasaaan dan lain-lain. Epistemologi pasca-positivis menolak ide bahwa dunia sosial dapat dipelajari dengan cara yang objektif dan bebas-nilai. Epistemologi ini menolak ide-ide sentral tentang neo-realisme/liberalisme, seperti teori pilihan rasional, dengan alasan bahwa metode ilmiah tidak dapat diterapkan ke dalam dunia sosial dan bahwa suatu “ilmu” HI adalah tidak mungkin.
Perbedaan kunci antara kedua pandangan tersebut adalah bahwa sementara teori-teori positivis, seperti neo-realisme, menawarkan berbagai penjelasan yang bersifat sebab-akibat (seperti mengapa dan bagaimana kekuasaan diterapkan), teori pasca-positivis pasca-positivis berfokus pada pertanyaan-pertanyaan konstitutif, sebagai contoh apa yang dimaksudkan dengan “kekuasaan”; hal-hal apa sajakah yang membentuknya, bagaimana kekuasaan dialami dan bagaimana kekuasaan direproduksi. Teori-teori pasca-positivs secara eksplisit sering mempromosikan pendekatan normatif terhadap HI, dengan mempertimbangkan etika. Hal ini merupakan sesuatu yang sering diabaikan dalam HI “tradisional” karena teori-teori positivis membuat perbedaan antara “fakta-fakta” dan penilaian-penilaian normatif, atau “nilai-nilai”. Selama periode akhir 1980-an/1990 perdebatan antara para pendukung teori-teori positivis dan para pendukung teori-teori pasca-positivis menjadi perdebatan yang dominan dan disebut sebagai “Perdebatan Terbesar” Ketiga (Lapid 1989.)
Teori-teori Positivis
Liberalisme/idealisme/Internasionalisme Liberal Teori hubungan internasional liberal muncul setelah Perang Dunia I untuk menanggapi ketidakmampuan negara-negara untuk mengontrol dan membatasi perang dalam hubungan internasional mereka. Pendukung-pendukung awal teori ini termasuk Woodrow Wilson dan Normal Angell, yang berargumen dengan berbagai cara bahwa negara-negara mendapatkan keuntungan dari satu sama lain lewat kerjasama dan bahwa perang terlalu destruktif untuk bisa dikatakan sebagai pada dasarnya sia-sia. Liberalisme tidak diakui sebagai teori yang terpadu sampai paham tersebut secara kolektif dan mengejek disebut sebagai idealisme oleh E.H. Carr. Sebuah versi baru “idealisme”, yang berpusat pada hak-hak asasi manusia sebagai dasar legitimasi hukum internasional, dikemukakan oleh Hans Kóchler.
Realisme
Realisme, sebagai tanggapan terhadap liberalisme, pada intinya menyangkal bahwa negara-negara berusaha untuk bekerja sama. Para realis awal seperti E.H. Carr, Daniel Bernhard, dan Hans Morgenthau berargumen bahwa, untuk maksud meningkatkan keamanan mereka, negara-negara adalah aktor-aktor rasional yang berusaha mencari kekuasaan dan tertarik kepada kepentingan diri sendiri (self-interested). Setiap kerja sama antara negara-nge dijelaskan sebagai benar-benar insidental. Para realis melihat Perang Dunia II sebagai pembuktian terhadap teori mereka. Perlu diperhatikan bahwa para penulis klasik seperti Thucydides, Machiavelli, dan Hobbes sering disebut-sebut sebagai “bapak-bapak pendiri” realisme oleh orang-orang yang menyebut diri mereka sendiri sebagai realis kontemporer. Namun, meskipun karya mereka dapat mendukung doktrin realis, ketiga orang tersebut tampaknya tidak mungkin menggolongkan diri mereka sendiri sebagai realis (dalam pengertian yang dipakai di sini untuk istilah tersebut).
Neorealisme
Neorealisme terutama merupakan karya Kenneh Waltz (yang sebenarnya menyebut teorinya “realisme struktural”). Sambil tetap mempertahankan pengamatan-pengamatan empiris realisme, bahwa hubungan internasional dikarakterka oleh hubungan-hubungan antarnegara yang antagonistik, para pendukung neorealisme menunjuk struktur anarkis dalam sistem internasional sebagai penyebabnya. Mereka menolak berbagai penjelasan yang mempertimbangkan pengaruh karakteristik-karakteristik dalam negeri negara-negara. Negara-negara dipaksa oleh pencapaian yang relatif (relative gains) dan keseimbangan yang menghambat konsentrasi kekuasaan. Tidak seperti realisme, neo-realisme berusaha ilmiah dan lebih positivis. Hal lain yang juga membedakan neo-realisme dari realisme adalah bahwa neo-realisme tidak menyetujui penekanan realisme pada penjelasan yang bersifat perilaku dalam hubungan internasional. Neoliberalisme berusaha memperbarui liberalisme dengan menyetujui asumsi neorealis bahwa negara-negara adalah aktor-aktor kunci dalam hubungan internasional, tetapi tetap mempertahankan pendapat bahwa aktor-aktor bukan negara dan organisasi-organisasi antarpemerintah adalah juga penting. Para pendukung seperti Joseph Nye berargumen bahwa negara-negara akan bekerja sama terlepas dari pencapaian-pencapaian relatif, dan dengan demikian menaruh perhatian pada pencapaian-pencapaian mutlak. Meningkatnya interdependensi selama Perang Dingin lewat institusi-institusi internasional berarti bahwa neo-liberalisme juga disebut institusionalisme liberal. Hal ini juga berarti bahwa pada dasarnya bangsa-bangsa bebas membuat pilihan-pilihan mereka sendiri tentang bagaimana mereka akan menerapkan kebijakan tanpa organisasi-organisasi internasional yang merintangi hak suatu bangsa atas kedaulatan. Neoliberalimse juga mengandung suatu teori ekonomi yang didasarkan pada penggunaan pasar-pasar yang terbuka dan bebas dengan hanya sedikit, jika memang ada, intervensi pemerintah untuk mencegah terbentuknya monopoli dan bentuk-bentuk konglomerasi yang lain.
Teori-teori pasca-positivis/reflektivis
Teori masyarakat internasional (Aliran pemikiran Inggris)
Teori masyarakat internasional, juga disebut Aliran Pemikiran Inggris, berfokus pada berbagai norma dan nilai yang sama-sama dimiliki oleh negara-negara dan bagaimana norma-norma dan nilai-nlai tersebut mengatur hubungan internasional. Contoh norma-norma seperti itu mencakup diplomasi, tatanan, hukum internasional. Tidak seperti neo-realisme, teori ini tidak selalu positivis. Para teoritisi telah berfokus terutama pada intervensi humanitarian, dan dibagi kembali antara para solidaris yang cenderung lebih menyokong hal tersebut, dan para solidaris, yang lebih menekankan tatanan dan kedaulatan, Nicholas Wheeler adalah seorang solidaris terkemuka, sementara Hedley Bull mungkin merupakan pluraris yang paling dikenal.
Konstruktivisme Sosial
Kontrukstivisme Sosial mencakup rentang luas teori yang bertujuan menangani berbagai pertanyaan tentang ontologi, seperti perdebatan tentang lembaga (agency) dan Struktur, serta pertanyaan-pertanyaan tentang epistemologi, seperti perdebatan tentang “materi/ide” yang menaruh perhatian terhadap peranan relatif kekuatan-kekuatan materi versus ide-ide. Konstruktivisme bukan merupakan teori HI, sebagai contoh dalam hal neo-realisme, tetapi sebaliknya merupakan teori sosial. Konstruktivisme dalam HI dapat dibagi menjadi apa yang disebut oleh Hopf (1998) sebagai konstruktivisme “konvensional” dan “kritis”. Hal yang terdapat dalam semua variasi konstruktivisme adalah minat terhadap peran yang dimiliki oleh kekuatan-kekuatan ide. Pakar konstruktivisme yang paling terkenal, Alexander Wendt menulis pada 1992 tentang Organisasi Internasional (kemudian diikuti oleh suatu buku, Social Theory of International Politics 1999), “anarki adalah hal yang diciptakan oleh negara-negara dari hal tersebut”. Yang dimaksudkannya adalah bahwa struktur anarkis yang diklaim oleh para pendukung neo-realis sebagai mengatur interaksi negara pada kenyataannya merupakan fenomena yang secara sosial dikonstruksi dan direproduksi oleh negara-negara. Sebagai contoh, jika sistem internasional didominasi oleh negara-negara yang melihat anarki sebagai situasi hidup dan mati (diistilahkan oleh Wendt sebagai anarki “Hobbesian”) maka sistem tersebut akan dikarakterkan dengan peperangan. Jika pada pihak lain anarki dilihat sebagai dibatasi (anarki “Lockean”) maka sistem yang lebih damai akan eksis. Anarki menurut pandangan ini dibentuk oleh interaksi negara, bukan diterima sebagai aspek yang alami dan tidak mudah berubah dalam kehidupan internasional seperti menurut pendapat para pakar HI non-realis, Namun, banyak kritikus yang muncul dari kedua sisi pembagian epistemologis tersebut. Para pendukung pasca-positivis mengatakan bahwa fokus terhadap negara dengan mengorbankan etnisitas/ras/jender menjadikan konstrukstivisme sosial sebagai teori positivis yang lain. Penggunaan teori pilihan rasional secara implisit oleh Wendt juga telah menimbulkan pelbagai kritik dari para pakar seperti Steven Smith. Para pakar positivis (neo-liberalisme/realisme) berpendapat bahwa teori tersebut mengenyampingkan terlalu banyak asumsi positivis untuk dapat dianggap sebagai teori positivis.
Teori Kritis
(Artikel utama: Teori hubungan internasional kritis) Teori hubungan internasional kritis adalah penerapan “teori kritis” dalam hubungan internasional. Pada pendukung seperti Andrew Linklater, Robert W. Cox, dan Ken Booth berfokus pada kebutuhan terhadap emansipansi (kebebasan) manusia dari Negara-negara. Dengan demikian, adalah teori ini bersfat “kritis” terhadap teori-teori HI “mainstream” yang cenderung berpusat pada negara (state-centric). Catatan: Daftar teori ini sama sekali tidak menyebutkan seluruh teori HI yang ada. Masih ada teori-teori lain misalnya fungsionalisme, neofungsionalisme, feminisme, dan teori dependen.
Marxisme
Teori Marxis dan teori Neo-Marxis dalam HI menolak pandangan realis/liberal tentang konflik atau kerja sama negara, tetapi sebaliknya berfokus pada aspek ekonomi dan materi. Marxisme membuat asumsi bahwa ekonomi lebih penting daripada persoalan-persoalan yang lain; sehingga memungkinkan bagi peningkatan kelas sebagai fokus studi. Para pendukung Marxis memandang sistem internasional sebagai sistem kapitalis terintegrasi yang mengejar akumulasi modal (kapital). Dengan demikian, periode kolonialisme membawa masuk pelbagai sumber daya untuk bahan-bahan mentah dan pasar-pasar yang pasti (captive markets) untuk ekspor, sementara dekolonisasi membawa masuk pelbagai kesempatan baru dalam bentuk dependensi (ketergantungan). Berkaitan dengan teori-teori Marx adalah teori dependensi yang berargumen bahwa negara-negara maju, dalam usaha mereka untuk mencapai kekuasaan, menembus negara-negara berkembang lewat penasihat politik, misionaris, pakar, dan perusahaan multinasional untuk mengintegrasikan negara-negara berkembang tersebut ke dalam sistem kapitalis terintegrasi untuk mendapatkan sumber-sumber daya alam dan meningkatkan dependensi negara-negara berkembang terhadap negara-negara maju. Teori-teori Marxis kurang mendapatkan perhatian di Amerika Serikat di mana tidak ada partai sosialis yang signifikan. Teori-teori ini lebih lazim di pelbagai bagian Eropa dan merupakan salah satu kontribusi teoritis yang paling penting bagi dunia akademis Amerika Latin, sebagai contoh lewat teologi.
Teori-teori pascastrukturalis
Teori-teori pascastrukturalis dalam HI berkembang pada 1980-an dari studi-studi pascamodernis dalam ilmu politik. Pasca-strukturalisme mengeksplorasi dekonstruksi konsep-konsep yang secara tradisional tidak problematis dalam HI, seperti kekuasaan dan agensi dan meneliti bagaimana pengkonstruksian konsep-konsep ini membentuk hubungan-hubungan internasional. Penelitian terhadap “narasi” memainkan peran yang penting dalam analisis pascastrukturalis, sebagai contoh studi pascastrukturalis feminis telah meneliti peran yang dimainkan oleh “kaum wanita” dalam masyarakat global dan bagaimana kaum wanita dikonstruksi dalam perang sebagai “tanpa dosa” (innocent) dan “warga sipil”. Contoh-contoh riset pasca-positivis mencakup: Pelbagai bentuk feminisme (perang "gender" war—“gendering” war) Pascakolonialisme (tantangan-tantangan dari sentrisme Eropa dalam HI)
Konsep-konsep dalam hubungan internasional
Konsep-konsep level sistemik
Hubungan internasional sering dipandang dari pelbagai level analisis, konsep-konsep level sistemik adalah konsep-konsep luas yang mendefinisikan dan membentuk lingkungan (milieu) internasional, yang dikarakterkan oleh Anarki.
Kekuasaan
Konsep Kekuasaan dalam hubungan internasional dapat dideskripsikan sebagai tingkat sumber daya, kapabilitas, dan pengaruh dalam persoalan-persoalan internasional. Kekuasaan sering dibagi menjadi konsep-konsep kekuasaan yang keras (hard power) dan kekuasaan yang lunak (soft power), kekuasaan yang keras terutama berkaitan dengan kekuasaan yang bersifat memaksa, seperti penggunaan kekuatan, dan kekuasaan yang lunak biasanya mencakup ekonomi, diplomasi, dan pengaruh budaya. Namun, tidak ada garis pembagi yang jelas di antara dua bentuk kekuasaan tersebut.
Polaritas
Polaritas dalam Hubungan Internasional merujuk pada penyusunan kekuasaan dalam sistem internasional. Konsep tersebut muncul dari bipolaritas selama Perang Dingin, dengan sistem internasional didominasi oleh konflik antara dua negara adikuasa dan telah diterapkan sebelumnya. Sebagai akibatnya, sistem internasional sebelum 1945 dapat dideskripsikan sebagai terdiri dari banyak kutub (multi-polar), dengan kekuasaan dibagi-bagi antara negara-negara besar. Runtuhnya Uni Soviet pada 1991 telah menyebabkan apa yang disebut oleh sebagian orang sebagai unipolaritas, dengan AS sebagai satu-satunya negara adikuasa. Beberapa teori hubungan internasional menggunakan ide polaritas tersebut. Keseimbangan kekuasaan adalah konsep yang berkembang luas di Eropa sebelum Perang Dunia Pertama, pemikirannya adalah bahwa dengan menyeimbangkan blok-blok kekuasaan hal tersebut akan menciptakan stabilitas dan mencegah perang dunia. Teori-teori keseimbangan kekuasaan kembali mengemuka selama Perang Dingin, sebagai mekanisme sentral dalam Neorealisme Kenneth Waltz. Di sini konsep-konsep menyeimbangkan (meningkatkan kekuasaan untuk menandingi kekuasaan yang lain) dan bandwagoning (berpihak dengan kekuasaan yang lain) dikembangkan. Teori stabilitas hegemonik juga menggunakan ide Polaritas, khususnya keadaan unipolaritas. Hegemoni adalah terkonsentrasikannya sebagian besar kekuasaan yang ada di satu kutub dalam sistem internasional, dan teori tersebut berargumen bahwa hegemoni adalah konfigurasi yang stabil karena adanya keuntungan yang diperoleh negara adikuasa yang dominan dan negara-negara yang lain dari satu sama lain dalam sistem internasional. Hal ini bertentangan dengan banyak argumen Neorealis, khususnya yang dikemukakan oleh Kenneth Waltz, yang menyatakan bahwa berakhirnya Perang Dingin dan keadaan unipolaritas adalah konfigurasi yang tidak stabil yang secara tidak terelakkan akan berubah. Hal ini dapat diungkapkan dalam teori peralihan Kekuasaan, yang menyatakan bahwa mungkin suatu negara besar akan menantang suatu negara yang memiliki hegemoni (hegemon) setelah periode tertentu, sehingga mengakibatkan perang besar. Teori tersebut mengemukakan bahwa meskipun hegemoni dapat mengontrol terjadinya pelbagai perang, hal tersebut menyebabkan terjadinya perang yang lain. Pendukung utama teori tersebut, A.F.K. Organski, mengemukakan argumen ini berdasarkan terjadinya perang-perang sebelumnya selama hegemoni Inggris. Portugis, dan Belanda. Interdependensi Banyak orang yang menyokong bahwa sistem internasional sekarang ini dikarakterkan oleh meningkatnya interdepedensi atau kesalingbergantungan: tanggung jawab terhadap satu sama lain dan dependensi terhadap pihak-pihak lain. Para penyokong pendapat ini menunjuk pada meningkatnya globalisasi, terutama dalam hal interaksi ekonomi internasional. Peran institusi-institusi internasional, dan penerimaan yang berkembang luas terhadap sejumlah prinsip operasional dalam sistem internasional, memperkukuh ide-ide bahwa hubungan-hubungan dikarakterkan oleh interdependensi.
Dependensi
Teori dependensi adalah teori yang paling lazim dikaitkan dengan Marxisme, yang menyatakan bahwa seperangkat negara Inti mengeksploitasi kekayaan sekelompok negara Pinggiran yang lebih lemah. Pelbagai versi teori ini mengemukakan bahwa hal ini merupakan keadaan yang tidak terelakkan (teori dependensi standar), atau menggunakan teori tersebut untuk menekankan keharusan untuk berubah (Neo-Marxisme).
Perangkat-perangkat sistemik dalam hubungan internasional
Diplomasi adalah praktik komunikasi dan negosiasi antara pelbagai perwakilan negara-negara. Pada suatu tingkat, semua perangkat hubungan internasional yang lain dapat dianggap sebagai kegagalan diplomasi. Pemberian sanksi biasanya merupakan tindakan pertama yang diambil setelah gagalnya diplomasi dan merupakan salah satu perangkat utama yang digunakan untuk menegakkan pelbagai pernjanjian (treaties). Sanksi dapat berbentuk sanksi diplomatik atau ekonomi dan pemutusan hubungan dan penerapan batasan-batasan terhadap komunikasi atau perdagangan. Perang, penggunaan kekuatan, sering dianggap sebagai perangkat utama dalam hubungan internasional. Definisi perang yang diterima secara luas adalah yang diberikan oleh Clausewitz, yaitu bahwa perang adalah “kelanjutan politik dengan cara yang lain.” Terdapat peningkatan studi tentang “perang-perang baru” yang melibatkan aktor-aktor selain negara. Studi tentang perang dalam Hubungan Internasional tercakup dalam disiplin Studi Perang dan Studi Strategis. Mobilisasi tindakan memperlakukan secara internasional juga dapat dianggap sebagai alat dalam Hubungan Internasional. Hal ini adalah untuk mengubah tindakan negara-negara lewat “menyebut dan mempermalukan” pada level internasional. Penggunaan yang terkemuka dalam hal ini adalah prosedur Komisi PBB untuk Hak-hak Asasi Manusia 1235, yang secara publik memaparkan negara-negara yang melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Konsep-konsep unit level dalam hubungan internasional
Sebagai suatu level analisis level unit sering dirujuk sebagai level negara, karena level analisis ini menempatkan penjelasannya pada level negara, bukan sistem internasional.
Tipe rezim
Sering dianggap bahwa suatu tipe rezim negara dapat menentukan cara suatu negara berinteraksi dengan negara-negara lain dalam sistem internasional. Teori Perdamaian Demokratis adalah teori yang mengemukakan bahwa hakikat demokrasi berarti bahwa negara-negara demokratis tidak akan saling berperang. Justifikasi terhadap hal ini adalah bahwa negara-negara demokrasi mengeksternalkan norma-norma mereka dan hanya berperang dengan alasan-alasan yang benar, dan bahwa demokrasi mendorong kepercayaan dan penghargaan terhadap satu sama lain. Sementara itu, komunisme menjustifikasikan suatu revolusi dunia, yang juga akan menimbulkan koeksitensi (hidup berdampingan) secara damai, berdasarkan masyarakat global yang proletar.
Revisionisme/Status quo
Negara-negara dapat diklasifikasikan menurut apakah mereka menerima status quo, atau merupakan revisionis, yaitu menginginkan perubahan. Negara-negara revisionis berusaha untuk secara mendasar mengubah pelbagai aturan dan praktik dalam hubungan internasional, merasa dirugikan oleh status quo (keadaan yang ada). Mereka melihat sistem internasional sebagai untuk sebagian besar merupakan ciptaan barat yang berfungsi mengukuhkan pelbagai realitas yang ada. Jepang adalah contoh negara yang beralih dari negara revisionis menjadi negara yang puas dengan status quo, karena status quo tersebut kini menguntungkan baginya.
Agama
Sering dianggap bahwa agama dapat memiliki pengaruh terhadap cara negara bertindak dalam sistem internasional. Agama terlihat sebagai prinsip pengorganisasi terutama bagi negara-negara Islam, sementara sekularisme terletak yang ujung lainnya dari spektrum dengan pemisahan antara negara dan agama bertanggung jawab atas tradisi Liberal.
Konsep level sub unit atau individu
Level di bawah level unit (negara) dapat bermanfaat untuk menjelaskan pelbagai faktor dalam Hubungan Internasional yang gagal dijelaskan oleh teori-teori yang lain, dan untuk beranjak menjauhi pandangan yang berpusat pada negara (negara-sentris) dalam hubungan internasional. Faktor-faktor psikologis dalam Hubungan Internasional mengevaluasi faktor-faktor psikologis dalam hubungan internasional berasal dari pemahaman bahwa negara bukan merupakan kotak hitam seperti yang dikemukakan oleh Realisnme bahwa terdapat pengaruh-pengaruh lain terhadap keputusan-keputusan kebijakan luar negeri. Meneliti peran pelbagai kepribadian dalam proses pembuatan keputusan dapat memiliki suatu daya penjelas, seperti halnya peran mispersepsi di antara pelbagai aktor. Contoh yang menonjol dalam faktor-faktor level sub-unit dalam hubungan internasional adalah konsep pemikiran-kelompok (Groupthink), aplikasi lain yang menonjol adalah kecenderungan para pembuat kebijakan untuk berpikir berkaitan dengan pelbagai analogi-analogi Politik birokrat – Mengamati peran birokrasi dalam pembuatan keputusan, dan menganggap keputusan-keputusan sebagai hasil pertarungan internal birokratis (bureaucratic in-fighting), dan sebagai dibentuk oleh pelbagai kendala. Kelompok-kelompok keagamaan, etnis, dan yang menarik diri, Mengamati aspek-aspek ini dalam level sub-unit memiliki daya penjelas berkaitan dengan konflik-konflik etnis, perang-perang keagamaan, dan aktor-aktor lain yang tidak menganggap diri mereka cocok dengan batas-batas negara yang pasti. Hal ini terutama bermanfaat dalam konteks dunia negara-negara lemah pra-modern. Ilmu, Teknologi, dan Hubungan Internasional—Bagaimana ilmu dan teknologi berdampak pada perkembangan, teknologi, lingkungan, bisnis, dan kesehatan dunia.
Institusi-institusi dalam hubungan internasional
Institusi-institusi internasional adalah bagian yang sangat penting dalam Hubungan Internasional kontemporer. Banyak interaksi pada level sistem diatur oleh institusi-institusi tersebut dan mereka melarang beberapa praktik dan institusi tradisional dalam Hubungan Internasional, seperti penggunaan perang (kecuali dalam rangka pembelaan diri).
Ketika umat manusia memasuki tahap peradaban global, beberapa ilmuwan dan teoritisi politik melihat hirarki institusi-institusi global yang menggantikan sistem negara-bangsa berdaulat yang ada sebagai komunitas politik yang utama. Mereka berargumen bahwa bangsa-bangsa adalah komunitas imajiner yang tidak dapat mengatasi pelbagai tantangan modern seperti efek Dogville (orang-orang asing dalam suatu komunitas homogen), status legal dan politik dari pengungsi dan orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan, dan keharusan untuk menghadapi pelbagai masalah dunia seperti perubahan iklim dan pandemik. Pakar masa depan Paul Raskin telah membuat hipotesis bahwa bentuk politik Global yang baru dan lebih absah dapat didasarkan pada pluralisme yang dibatasi (connstrained pluralism). Prinsip ini menuntun pembentukan institusi-institusi berdasarkan tiga karakteristik: ireduksibilitas (irreducibility), di mana beberapa isu harus diputuskan pada level global; subsidiaritas, yang membatasi cakupan otoritas global pada isu-isu yang benar-benar bersifat global sementara isu-isu pada skala yang lebih kecil diatur pada level-level yang lebih rendah; dan heterogenitas, yang memungkinkan pelbagai bentuk institusi lokal dan global yang berbeda sepanjang institusi-institusi tersebut memenuhi kewajiban-kewajiban global.
PBB
(Artikel Utama: PBB) PBB adalah organisasi internasional yang mendeskripsikan dirinya sendiri sebagai “himpunan global pemerintah-pemerintah yang memfasilitasi kerjasama dalam hukum internasional, keamanan internasional, perkembangan ekonomi, dan kesetaraan sosial”. PBB merupakan institusi internasional yang paling terkemuka. Banyak institusi legal memiliki struktur organisasi yang mirip dengan PBB.
Hukum Internasional.
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
Hukum Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: (i) negara dengan negara; (ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Istilah hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu : (1) Hukum Internasional regional : Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. (2) Hukum Internasional Khusus : Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional dan Hukum Dunia
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat. Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Masyarakat dan Hukum Internasional
1. Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional. a. Adanya suatu masyarakat Internasional Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
b. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
2. Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya: (1) Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai. (2) Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
3. Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional
Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia II. Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.
Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.
Sejarah Hukum Internasional dan Perkembangannya
Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Interansional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
- Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya. Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.
- Kebudayaan Yahudi. Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang. Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.
- Lingkungan kebudayaan Yunani. Hidup dalam negara-negara kita. Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.
Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.
Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.
Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
Disamping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktekan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktek Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah : (1) Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa . (2) Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci. (3) Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing. (4) Kemerdekaan negara Nederland, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
Perjanjian Westphalia meletakan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.
Ciri masyarakat Internasional yang terdapat di Eropa yang dasarnya diletakkan oleh Perjanjian Westphalia. Ciri-ciri pokok yang membedakan organisasi susunan masyarakat Internasional yang baru ini dari susunan masyarakat Kristen Eropa pada zaman abad pertengahan : (1) Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat. (2) Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat. (3) Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja. (4) Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi. (5) Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini. (6) Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional. (7) Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.
Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internsional.
Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasionalnya atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskannya dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktek negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
Selain Hugo Grotius ada pula Sarjana yang menulis Hukum Internasional: - Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes. - Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka. - Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
Hukum Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: (i) negara dengan negara; (ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Istilah hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu : (1) Hukum Internasional regional : Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. (2) Hukum Internasional Khusus : Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional dan Hukum Dunia
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat. Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Masyarakat dan Hukum Internasional
1. Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional. a. Adanya suatu masyarakat Internasional Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
b. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
2. Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya: (1) Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai. (2) Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
3. Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional
Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia II. Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.
Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.
Sejarah Hukum Internasional dan Perkembangannya
Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Interansional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
- Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya. Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.
- Kebudayaan Yahudi. Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang. Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.
- Lingkungan kebudayaan Yunani. Hidup dalam negara-negara kita. Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.
Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.
Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.
Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
Disamping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktekan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktek Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah : (1) Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa . (2) Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci. (3) Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing. (4) Kemerdekaan negara Nederland, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
Perjanjian Westphalia meletakan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.
Ciri masyarakat Internasional yang terdapat di Eropa yang dasarnya diletakkan oleh Perjanjian Westphalia. Ciri-ciri pokok yang membedakan organisasi susunan masyarakat Internasional yang baru ini dari susunan masyarakat Kristen Eropa pada zaman abad pertengahan : (1) Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat. (2) Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat. (3) Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja. (4) Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi. (5) Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini. (6) Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional. (7) Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.
Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internsional.
Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasionalnya atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskannya dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktek negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
Selain Hugo Grotius ada pula Sarjana yang menulis Hukum Internasional: - Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes. - Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka. - Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.
SENGKETA PERBATASAN ANTAR NEGARA DI KAWASAN ASIA PASIFIC
SENGKETA PERBATASAN ANTAR NEGARA DI KAWASAN ASIA PASIFIC
Tak dapat disangkal, salah satu persoalan yang dapat memicu persengketaan antar negara adalah masalah perbatasan. Indonesia juga menghadapi masalah ini, terutama mengenai garis perbatasan di wilayah perairan laut dengan negara-negara tetangga.
Bila dicermati, banyak negara-negara di Asia Pasific juga menghadapi masalah yang sama. Anggapan bahwa situasi regional sekitar Indonesia dalam tiga dekade ke depan tetap aman dan damai, mungkin ada benarnya, namun di balik itu sebenarnya bertaburan benih konflik, yang dapat berkembang menjadi persengketaan terbuka. Faktor-faktor yang dapat menyulut persengketaan antar negara dimaksud antara lain:
a. Ketidaksepahaman mengenai garis perbatas-an antar negara yang banyak yang belum tersele-saikan melalui mekanisme perundingan (bilateral dan ).
b. Peningkatan persenjataan dan eskalasi kekuatan militer baik oleh negara-negara yang ada di kawa-san ini, maupun dari luar kawasan.
c. Eskalasi aksi terorisme lintas negara, dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga.
Dengan melihat berbagai faktor di atas, beberapa pengamat politik menyimpulkan bahwa, selain kawa-san Asia Tengah, Asia Timur dan Asia Tenggara, memiliki potensi konflik yang cukup tinggi, dan hal itu tentu berdampak bagi Indonesia.
Potensi konflik antar negara di sekitar Indonesia (kawasan Asia Pasific) sesungguhnya sangat bervariasi. baik sifat, karakter maupun intensitasnya. Namun memperhatikan beberapa konflik terbatas dan berinsentitas rendah yang terjadi selama ini, terdapat beberapa hal yang dapat memicu terjadi-nya konflik terbuka berintensitas tinggi yang dapat berkembang menjadi konflik regional bahkan inter-nasional. Faktor potensial yang dapat menyulut per-sengketaan terbuka itu antara lain:
a. Implikasi dari internasionalisasi konflik internal di satu negara yang dapat menyeret negara lain ikut dalam persengketaan.
b. Pertarungan antar elite di suatu negara yang karena berbagai faktor merambat ke luar negeri.
c. Meningkatnya persaingan antara negara-negara maju dalam membangun pengaruh di kawa-san ini. Konfliknya bisa berwujud persengketaan antar sesama negara maju, atau salah negara maju dengan salah satu negara yang ada di kawasan ini. Meski masih bersifat samar-samar, namun indikasinya dapat dilihat pada ketidaksukaan Jepang terhadap RRC dalam soal penggelaran militer di perairan Laut Cina Selatan yang dianggap menggangu kepentingan nasional Jepang. Sedangkan dalam konteks Indonesia, ASEAN, dan negara-negara maju, gejala serupa yang dilatarbelakangi oleh konflik kepentingan (conflict of interesf) juga tercermin pada penolakan Amerika Serikat terhadap usul Indonesia dan Malaysia mengenai pembentukan "Kawasan Bebas Nuklir Asia Tenggara" (South East Asia Nuclear Free Zone) beberapa tahun lampau.
d. Eskalasi konflik laten atau konflik intensitas rendah (low intensity) antar negara yang berkem-bang melampaui ambang batas toleransi keamanan regional sehingga menyeret pihak ketiga terlibat didalamnya. Ini biasanya, bermula dan "dispute territorial" antar negara terutama mengenai garis batas perbatasan antar negara.
Sengketa Perbatasan
Hingga saat ini banyak negara menghadap persoalan perbatasan dengan tetangganya yang belum terselesaikan lewat perundingan. Bahkan kebiasaan menunda penyelesaian masalah justru menambah rumit persoalan. Beberapa persoalan perbatasan dan "dispute territorial" yang cukup mengusik harmonisasi antar negara maupun ke-amanan kawasan, antara lain;
a. Sengketa Indonesia dan Malaysia mengenai garis perbatasan di perairan laut Sulawesi menyusul perubahan status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan, dan garis perbatasan di pulau Kalimantan (salah satunya mengenai blok Ambalat);
b. Perbedaan pendapat dan kepentingan antara Indonesia, Australia dan Timor Leste di perairan Celah Timor;
c. Konflik historis antara Malaysia dan Filipina mengenai klaim Filipina atas wilayah Kesultanan Sabah Malaysia Timur;
d. Konflik antara Malaysia dan Singapura tentang pemilikan Pulau Batu Putih (Pedra Branca) di Selat Johor;
e. Ketegangan sosial politik laten Malaysia dan Thailand di wilayah perbatasan;
f. Perbedaan pendapat antara Malaysia dan Brunei mengenai batas wilayah tak bertanda di daratan Sarawak Malaysia Timur serta batas wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif;
g. Perbedaan pendapat antara Malaysia dan Vietnam mengenai batas wilayah di perairan lepas pantai dari masing-masing negara;
h. Konflik berlarut antara Myanmar dan Bangladesh di wilayah perbatasan;
Ketegangan antara Myanmar dan Cina mengenai batas wilayah kedua negara;
j. Sengketa Myanmar dan Thailand, mengenai perbatasan ke dua negara;
k. Sengketa berlaRut antara Cina dengan India mengenai perbatasan kedua negara;
l. Konflik antara Vietnam dan Kamboja di wilayah perbatasan kedua negara;
m. Sengketa antara Cina dan Vietnam tentang pemilikan wilayah perairan di sekitar Kepulauan Paracel;
n. Konflik laten antara Cina di satu pihak dengan Indonesia, Malaysia, Brunei, Filipina, Vietnam di lain pihak sehubungan klaim cina atas seluruh perairan Laut Cina Selatan;
o. Konflik intensitas rendah (Low intensity) antara Cina dengan Filipina, Vietnam dan Taiwan mengenai status pemilikan wilayah perairan Kepulauan Spratly;
p. Konflik antara Cina dengan Jepang mengenai pemilikan Kepulauan Senaku (Diaoyutai);
q. Sengketa antara Cina dengan Korea Selatan mengenai pemilikan Liancourt Rocks (Take-shima atau Tak do) dibagian selatan laut Jepang;
r. Konflik antara Cina dengan Korea Selatan mengenai batas wilayah perairan teritorial;
s. Sengketa berlarut antara Rusia dengan Jepang mengenai status pemilikan Kepulauan Kuril Selatan;
t. Sengketa antara Cina dengan Taiwan sehubungan rencana reunifikasi seluruh wilayah Cina oleh RRC;
u. Sengketa India dan Pakistan mengenai status wilayah Kashmir.
Memperhatikan anatomi persengketaan di atas, maka tampak sebagian besar terjadi pada garis per-batasan di perairan laut.
Indonesia dan Kepentingan Internasional
Indonesia tentu patut mewaspadai perkembangan yang terjadi di sekitarnya terutama di ka-wasan Asia Pasific. Sebab konsekuensi letak geo-grafis Indonesia dipersilangan jalur lalulintas internasional, maka setiap pergolakan berapa pun kadar intensitas pasti berpengaruh terhadap Indonesia. Apalagi jalur suplai kebutuhan dasar terutama minyak beberapa negara melewati perairan Indonesia. Jalur pasokan minyak dari Timur Tengah dan Teluk Persia ke Jepang dan Amerika Serikat, misalnya, sekitar 70% pelayarannya melewati perairan Indonesia. Karenanya sangat wajar bila berbagai negara berkepentingan mengamankan jalur pasokan minyak ini, termasuk di perairan nusantara, seperti, Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, Selat Makasar, Selat Ombai Wetar, dan lain-lain.
Pasukan Beladiri Jepang secara berkala dan teratur mengadakan latihan operasi jarak jauh untuk mengamankan area yang mereka sebut sebagai "life line," yakni, radius sejauh 1000 mil laut hingga menjangkau perairan Asia Tenggara. Hal yang sama juga dilakukan Cina, Australia, India, termasuk mengantisipasi kemungkinan terjadi penutupan jalur-jalur vital tersebut oleh negara-negara di sekitarnya (termasuk Indonesia.)
Keberadaan Indonesia dipersilangan jalur pelayaran strategis, memang selain membawa keberuntungan juga mengandung ancaman. Sebab pasti dilirik banyak negara. Karena itu sangat beralasan bila beberapa negara memperhatikan dengan cermat setiap perkembangan yang terjadi di Indonesia. Australia misalnya, sangat kuatir bila Indonesia mengembangkan kekuatan angkatan laut, yang pada gilirannya dapat memperketat pengendalian efektif semua jalur pelayaran di perairan nusantara.
Patut diingat, penetapan sepihak selat Sunda dan selat Lombok sebagai perairan internasional oleh Indonesia secara bersama-sama ditolak oleh Ameri-ka Serikat, Australia, Canada, Jerman, Jepang, Ing-gris dan Selandia Baru. Tentu apabila dua selat ini menjadi perairan teritorial Indonesia, maka semua negara yang melintas di wilayah perairan ini harus tunduk kepada hukum nasional Indonesia, tanpa mengabaikan kepentingan internasional.
Hal yang patut dicermati adalah kenyataan bahwa wilayah Indonesia yang saat ini terbelit konflik sosial berkepanjangan (manifes maupun latent) umumnya adalah daerah yang berada dijalur pelayaran internasional, seperti, Bali, Lombok, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, Aceh, Papua dan lain-lain. Kenyataan ini patut diwaspadai karena tak tertutup kemungkinan adanya pihak luar yang bermain di dalam konflik yang terjadi di beberapa daerah ini. Selain itu sebab jika Indonesia gagal mengatasinya, dan konflik yang terjadi berkembang menjadi ancaman bagi keselamatan pelayaran internasional, maka berdasarkan keten-tuan internasional, negara asing diperbolehkan menu-runkan satuan militernya di wilayah itu demi menjaga kepentingan dunia.
Dalam rangka pengamanan jalur-jalur strategis tersebut, sejumlah negara maju secara bersama-sama telah membentuk satuan reaksi cepat yang disebut "Stand By High Readness Brigade" (SHIRBRIG) berkekuatan 4000 personil yang selalu siap digerakkan ke suatu target sebagai "muscular peace keeping force."
Indonesia dan Asean
Selain terkait dengan kepentingan internasional (baca: negara-negara maju), Indonesia sebenarnya menghadapi beberapa persoalan latent dengan sesama negara anggota Asean. Penyebabnya selain karena perbedaan kepentingan masing negara yang tak dapat dipertemukan, juga karena berbagai sebab lain yang muncul sebagai akibat dinamika sosial politik dimasing-masing negara. Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina, mungkin saja bisa bekerjasama dalam mengatasi persoalan aksi terorisme di kawa-san ini. Namun, sikap masing-masing negara tentu akan berbeda dalam soal tenaga kerja illegal, illegal loging, pelanggaran batas wilayah dalam penangkapan ikan, dan sebagainya.
Hal yang sama juga bisa terjadi dengan Singa-pura dalam soal pemberantasan korupsi, penyelundupan dan pencucian uang. Sedangkan dengan Ti-mor Leste masalah pelanggaran hak asasi manusia dimasa lampau dan lalulintas perbatasan kerap masih jadi ganjalan bagi harmonisasi hubungan kedua negara.
Mengenai pengendalian pelayaran di kawasan Asia Tenggara, hingga kini Singapura tetap keras menolak usulan Indonesia untuk mengalihkan seba-gian lalu lintas pelayaran kapal berukuran besar dari Selat Malaka ke Selat Lombok/Selat Makasar. Padahal jalur pelayaran di selat ini tidak hanya diper-gunakan untuk armada niaga tetapi juga bagi kapal perang. Dan Indonesia tentu ikut terganggu bila ka-pal-kapal perang dari dua negara yang sedang bertikai berpapasan di perairan Indonesia.
Dalam satu dekade terakhir tampak adanya upaya beberapa negara Asean telah melipatgandakan kekuatan militernya. Terutama Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Dari beberapa data tampak bahwa dalam aspek persenjataan, Thailand menunjukkan peningkatan yang signifikan diantara negara-negara di Asia Teng-gara. Untuk memperkuat angkatan laut, misalnya negara gajah putih ini telah memiliki kapal perang canggih, dan siap beroperasi hingga sejauh di atas 200-300 mil demi mengamankan kepentingan negaranya. Tentu, termasuk menjaga keselamatan nelayan Thailand yang banyak beroperasi di perairan teritorial Indonesia.
Malaysia juga tak ketinggalan menambah armada perangnya. Angkatan Tentara Laut Diraja Malaysia, setidaknya dengan memiliki beberapa freegat dan korvet baru. Dengan penambahan kekuatan, kedua negara tersebut sangat berpeluang jadi mitra negara-negara maju demi mengimbangi Indonesia dalam soal pengamanan kawasan Asia Tenggara.
Dengan berbagai perkembangan itu, maka tantangan Indonesia dalam aspek pertahanan dan keamanan negara jadi berat. Indonesia selain dituntut mampu mempertahankan keamanan dalam negerinya, juga mesti dapat memainkan peran yang berarti demi terpeliharanya keamanan regional di Kawasan Asia Pasific. Padahal disisi lain, kekuatan elemen pertahanan dan keamanan Indonesia tidak dalam kondisi prima. Baik dari aspek kemampuan sumber daya manusianya maupun dari segi kesiapan materil dan dukungan finansial. Inilah kondisi dilematis yang dihadapi Indonesia dewasa ini yang patut segera dicari jalan keluarnya.
KONVENSI PBB tentang Hukum Laut Internasional ditandatangani oleh 119 negara peserta pada tahun 1982 di Teluk Montego dan resmi menjadi Konvensi PBB yang disebut United Nation Convention on Law of the Sea atau disingkat "Unclos 1982". konvensi ini telah mewadahi Azas Negara Kepulauan yang pernah dilemparkan delegasi Indonesia dalam Konferensi Hukum Laut I tahun 1958 di Jenewa. Gagasan asas /Negara Kepulauan ini sebelumnya telah diumumkan oleh Indonesia pada 13 Desember 1957, dikenal dengan Deklarasi Juanda. Tatkala itu Indonesia mengumumkan ketentuan tentang perairan Indonesia. Unclos 1982 berlaku efektif sejak tanggal 16 Nopember 1994 ketika lebih dari 60 negara meratifikasinya.
Dalam Unclos 1982, penentuan laut wilayah ditetapkan tidak melebihi 12 mil dari garis dasar (baseline). Bagi negara kepulauan dapat menarik garis dasar berdasarkan straight baseline yang menghubungkan titik terluar pulau-pulau dan karang-karang kering terluar dan perairan kepulauan berupa laut dan selat yang terletak di sebelah dalam garis pangkal merupakan wilayah negara kepulauan. Sedang negara yang bukan negara kepulauan seperti Malaysia, Australia, Thailand, Vietnam adalah negara kontinental, berarti lebar laut teritorialnya tidak lebih 12 mil dari normal baseline yaitu garis pantai saat air terendah.
Negara yang berbatasan dengan laut dapat menetapkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) selebar 200 mil dari garis dasar dan menentukan landas kontinen (continental shelf) yang merupakan kelanjutan daratan. Wilayahnya sampai jarak 200 mil dari garis pangkal bahkan dalam hal tertentu dapat sampai 350 mil tergantung kelanjutan daratannya, sampai jarak tepian kontinennya (continental margin).
Berdasarkan Unclos 1982, negara pantai yang berdekatan dengan Indonesia seperti India, Australia, Thailand, Vietnam, Filipina, Malaysia dan Republik Palau juga mengukur lebar laut teritorial, ZEE dan landas kontinen dari garis pangkal masing-masing dan pasti mengklaim laut dan dasar laut di bawah penguasaan dan kontrol masing-masing negara. Tentu saja terjadi overlapping yang harus diselesaikan melalui perjanjian-perjanjian antarnegara baik secara bilateral maupun multilateral.
Perjanjian Selesai
Perjanjian antara RI-Malaysia tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di Selat Malaka sudah ditandatangani di Kualalumpur 17 Maret 1970. Indonesia telah meratifikasi dengan UU No 2 Th 1972. Demikian juga perjanjian antara RI-Australia tentang batas tertentu antara wilayah Indonesia dengan Papua New Guinea telah ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973. Indonesia telah meratifikasi dengan UU No 6 Th 1973, dan yang terakhir adalah batas laut di Selat Singapura dengan perjanjian Indonesia dan Singapura ditandatangani di Jakarta pada 25 Mei 1973. Indonesia meratifikasi dengan UU No 7 Th 1973.
Persetujuan perbatasan landas kontinen (LK) dengan berbagai negara tetangga ditandatangani dan diratifikasi dengan Keppres. Persetujuan tersebut meliputi (satu), Persetujuan dengan Malaysia tentang penetapan garis batas LK di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan-1969.
Dua, persetujuan dengan Australia tentang penetapan batas laut tertentu di Laut Arfuru-1971. Tiga, persetujuan dengan Malaysia dan Thailand tentang batas LK bagian utara Selat Malaka-1971. Empat, Persetujuan dengan Thailand tentang garis batas LK di bagian utara Selat Malaka dan Laut Andaman-1971. Lima, persetujuan dengan Australia tentang penetapan garis batas dasar laut tertentu di Laut Timor dan Laut Arafuru-1972. Enam, persetujuan dengan India tentang batas LK di antara P. Sumatra dan Kepulauan Nikobar-1974. Tujuh, persetujuan dengan Thailand tentang penetapan garis batas LK di Laut Andaman-1977. Delapan, persetujuan dengan India tentang perpanjangan LK di Andaman-1977. Sembilan, persetujuan dengan Thailand dan India tentang pertemuan tiga garis batas dan penentuan batas ketiga negara di Laut Andaman-1978
Sengketa Perbatasan.
Sengketa perbatasan yang belum diselesaikan adalah dengan Malaysia, Vietnam, Filipina, Republik Palau dan Australia. Dari sengketa perbatasan ini yang terberat adalah dengan Malaysia. Negara jiran itu merupakan negara yang licin dalam berdiplomasi, kelihatannya tenang seperti yang terjadi pada sengketa Ambalat pascakemenangan atas Sipadan dan Ligitan, tetapi di balik itu kita patut waspada terhadap jurus-jurus yang mematikan.
Sengketa dengan Malaysia bermula dari peta yang diterbitkan Malaysia tanggal 21 Desember 1979. Dalam peta tersebut tergambar wilayah Malaysia dan yurisdiksi nasionalnya yang terjadi tumpang tindih dengan negara lain termasuk Indonesia. Tumpang tindih di Selat Malaka disebabkan dalam menetapkan garis pangkal yang menghubungkan Pulau Perak dan Pulau Jarak ( jarak 123 mil, melebihi jarak yang ditentukan Unclos 1982, 100 mil), ZEE Indonesia ditumpangi laut teritorial Malaysia.
Menurut Unclos 1982 Pasal 7, seharusnya dirundingkan terlebih dahulu, menumpangi perairan negara lain tidak diperkenankan.
Pada kasus Pulau Karang Horsburg di utara P. Bintan, di sana ada tiga pulau karang dengan nama Horsburg (sebelah utara), Middle Rock (sebelah tengah) dan South Rock (sebelah selatan). Dahulu pemerintah koloni Inggris menempatkan mercusuar di Horsburg (untuk menjamin pelayaran internasional). Horsburg, sesuai namanya milik Hindia Belanda. Pemerintah koloni Inggris menyerahkan pemeliharaan mercu suar ini kepada Singapura.
Posisi Horsburg jaraknya 40 mil dari Singapura, 14 mil dari Johor dan 14 mil dari pantai utara P. Bintan. Malaysia dengan peta tahun 1979 menamakannya Batu Putih sebagai wilayahnya dengan alasan geographically closed to the coast of Johor dan perbatasan dengan wilayah Indonesia di bawah Karang Selatan. Sedang Singapura menyebutnya Pedra Branca, berdasarkan bukti kepemilikan (occupation) sejak tahun 1840 mengklaim mejadi miliknya.
Indonesia yang berjarak 14 mil dari P. Bintan menyebutnya Horsburg, menyatakan di selatan P. Horsburg tidak bisa dilayari (sangat erat keberadaannya dengan daratan P. Bintan), menjadi miliknya.
P. Sipadan dan P. Ligitan pada tanggal 18 Desember 2002 diputus oleh Mahkamah Internasional menjadi milik Malaysia. Malaysia langsung mengklaim laut teritorial dan ZEE yang menumpangi laut teritorial, ZEE dan landas kontinen Indonesia termasuk karang Unarang dan blok Ambalat. Malaysia tidak memperhatikan Konvensi London 1891 dan Protokol London 1915 serta Unclos 1982, secara pasti Mahkamah Internasional tidak memutuskan mencabut konvensi dan protokol London tersebut dan tidak mengatur batas wilayah Indonesia dan Malaysia.
Batas wilayah yang kita pegang adalah lintang 410U ke timur dari perbatasan P. Sebatik. Batas LK Indonesia-Malaysia di utara P. Natuna dan bagian timur Semenanjung Malaysia sudah ada, yang belum ada adalah batas LK di utara (P. Separatly dan P. Amboina Cay) yang masih dalam sengketa antara Malaysia, RRC, Filipina dan Brunei Darussalam.
Apabila sengketa itu dimenangkan oleh Malaysia akan terjadi sengketa baru perbatasan LK dengan Indonesia.
Tetangga Lain.
Sengketa perbatasan LK antara Indonesia dengan Vietnam di antara P. Sekatung (utara Natuna-Indonesia) dan P. Kondor (Vietnam). Indonesia mengklaim LK adalah median line antara garis pangkal Indonesia dan Vietnam, sedang Vietnam menuntut sistem deep channel (thalweg) atau sistem aliran palung yang akhirnya letak perbatasan sampai jarak 15 mil dari P. Sekatung. buntu.
Sengketa Indonesia dengan Filipina adalah perairan laut antara P. Miangas (Indonesia) dengan pantai Mindanao (Filipina) serta dasar laut antara P. Balut (Filipina) dengan pantai Laut Sulawesi yang jaraknya kurang dari 400 mil. Disamping itu letak P. Miangas (Indonesia) di dekat perairan Filipina, dimana kepemilikan P. Miangas oleh Indonesia berdasarkan Keputusan Peradilan Arbitrage di Den Haag tahun 1928.
Sengketa perbatasan dengan Republik Palau (Republik baru yang lahir tahun 1981) di utara Papua antara P. Fani (Indonesia) dan P. Tobi di kepulauan Helena (Palau), jaraknya hanya 117 mil. Apabila kedua negara menarik ZEE 200 mil, akan terjadi tumpang tindih dan perlu diselesaikan.
Persengketaan perbatasan dengan Australia tentang dasar laut P. Roti (Indonesia) dan P. Ashmore (Australia) belum dirundingkan secara serius oleh kedua belah pihak. Demikian juga kawasan laut antara P. Christmast (Australia) dan pantai Jawa Barat yang jaraknya hanya 118 mil.
Setelah Timor Timur merdeka, pihak Indonesia dan Timor Leste belum merundingkan perbatasan laut teritorial, ZEE pada perairan bagian utara dan timur Timor Leste. Ini juga merupakan sumber sengketa apabila tidak diselesaikan dalam perundingan dengan baik.
Hubungan Internasional.
Kebijakan luar negeri suatu negara tergantung kebijakan nasionalnya, sedang kebijakan nasional tergantung kepentingan nasionalnya. Kepentingan nasional masing-masing negara beragam, ada yang ingin mempertahankan keamanannya, meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, ada yang ingin mengembangkan ideologi dan terakhir adalah ekspansi teritorial.
Bagi bangsa Indonesia, yang mendiami negara kepulauan, kepentingan nasional di dan lewat laut adalah satu, terjaminnya stabilitas keamanan di perairan yurisdiksi nasional. Dua, terjaminnya keamanan garis perhubungan laut antar pulau, antarwilayah, antarnegara dan alur laut kepulauan Indonesia, Tiga, terjaminnya keamanan sumber hayati dan nonhayati serta SDA lainnya di laut untuk kesejahteraan bangsa, Empat, terpelihara dan terjaganya lingkungan laut dari tindakan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem kelautan. Lima, stabilitas kawasan area kepentingan strategis yang berbatasan dengan negara-negara tetangga. Enam, terjaminnya keamanan kawasan ZEE Indonesia. Tujuh, meningkatnya kemampuan industri jasa maritim untuk mendukung upaya pertahanan negara di laut.
Masing-masing negara di dunia pasti akan melindungi kepentingan nasionalnya, untuk itu diperlukan instrumen politik LN. Instrumen yang dapat digunakan adalah diplomasi. Pengertian diplomasi adalah "manajemen" bagaimana negara berhubungan satu sama lain dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasionalnya.
Disamping itu kita kenal propaganda dan bantuan ekonomi dalam rangka mempengaruhi negara lain untuk mendukung kepentingan nasionalnya. Setiap bantuan ekonomi pasti ada sasaran yang dikehendaki sesuai kepentingan nasional negara donor.
Apabila diplomasi gagal, melalui cara damai tidak berhasil, maka perang merupakan jalan terakhir. Menurut Clausewitz, pakar strategi perang Jerman, perang adalah alat kebijakan luar negeri, manakala cara damai dalam melindungi kepentingan nasionalnya gagal. Dengan demikian perang dilancarkan setelah diplomasi gagal. Tepatlah dikatakan oleh para pakar strategi, diplomasi merupakan alat untuk mencegah perang. Bangsa-bangsa di dunia tidak menghendaki perang terjadi, karena perang menimbulkan kesengsaraan bagi umat manusia serta dapat merusak peradaban. Ada konsep lain dalam hubungan internasional yang layak disikapi secara positif yaitu "hidup berdampingan secara damai". Mungkin konsep ini dapat digunakan sebagai instrumen politik luar negeri untuk menghindari perang dalam menyelesaikan sengketa perbatasan.
Sengketa perbatasan laut memerlukan perhatian yang serius bagi pemerintah. Kekalahan dalam sengketa perbatasan laut mempunyai dampak yang luas antara lain (satu) prestise negara menurun, (dua) kerugian di bidang ekonomi, (tiga) timbul masalah keamanan perbatasan dan (empat) rakyat sangat mungkin tidak terkendali, dapat menjadi krisis pemerintahan. Instrumen politik luar negeri telah memberikan peluang yang paling baik bagi bangsa Indonesia yaitu : diplomasi dan hidup berdampingan secara damai.
Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih mencintai kemerdekaan. Diplomasi merupakan pilihan terbaik, tetapi diplomasi tanpa didukung kekuatan nasional yang tangguh di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan militer kemungkinan banyak gagalnya. Pengalaman masa lalu, berhasilnya Irian Barat kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi karena keberhasilan diplomasi pemerintahan Sukarno yang didukung seluruh potensi dan kekuatan nasional yang tangguh.
Lepasnya Timor Timur, Sipadan dan Ligitan karena lemahnya diplomasi. Diplomasi kita waktu itu tidak didukung oleh kekuatan nasional yang kredibel.
Bila dicermati, banyak negara-negara di Asia Pasific juga menghadapi masalah yang sama. Anggapan bahwa situasi regional sekitar Indonesia dalam tiga dekade ke depan tetap aman dan damai, mungkin ada benarnya, namun di balik itu sebenarnya bertaburan benih konflik, yang dapat berkembang menjadi persengketaan terbuka. Faktor-faktor yang dapat menyulut persengketaan antar negara dimaksud antara lain:
a. Ketidaksepahaman mengenai garis perbatas-an antar negara yang banyak yang belum tersele-saikan melalui mekanisme perundingan (bilateral dan ).
b. Peningkatan persenjataan dan eskalasi kekuatan militer baik oleh negara-negara yang ada di kawa-san ini, maupun dari luar kawasan.
c. Eskalasi aksi terorisme lintas negara, dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga.
Dengan melihat berbagai faktor di atas, beberapa pengamat politik menyimpulkan bahwa, selain kawa-san Asia Tengah, Asia Timur dan Asia Tenggara, memiliki potensi konflik yang cukup tinggi, dan hal itu tentu berdampak bagi Indonesia.
Potensi konflik antar negara di sekitar Indonesia (kawasan Asia Pasific) sesungguhnya sangat bervariasi. baik sifat, karakter maupun intensitasnya. Namun memperhatikan beberapa konflik terbatas dan berinsentitas rendah yang terjadi selama ini, terdapat beberapa hal yang dapat memicu terjadi-nya konflik terbuka berintensitas tinggi yang dapat berkembang menjadi konflik regional bahkan inter-nasional. Faktor potensial yang dapat menyulut per-sengketaan terbuka itu antara lain:
a. Implikasi dari internasionalisasi konflik internal di satu negara yang dapat menyeret negara lain ikut dalam persengketaan.
b. Pertarungan antar elite di suatu negara yang karena berbagai faktor merambat ke luar negeri.
c. Meningkatnya persaingan antara negara-negara maju dalam membangun pengaruh di kawa-san ini. Konfliknya bisa berwujud persengketaan antar sesama negara maju, atau salah negara maju dengan salah satu negara yang ada di kawasan ini. Meski masih bersifat samar-samar, namun indikasinya dapat dilihat pada ketidaksukaan Jepang terhadap RRC dalam soal penggelaran militer di perairan Laut Cina Selatan yang dianggap menggangu kepentingan nasional Jepang. Sedangkan dalam konteks Indonesia, ASEAN, dan negara-negara maju, gejala serupa yang dilatarbelakangi oleh konflik kepentingan (conflict of interesf) juga tercermin pada penolakan Amerika Serikat terhadap usul Indonesia dan Malaysia mengenai pembentukan "Kawasan Bebas Nuklir Asia Tenggara" (South East Asia Nuclear Free Zone) beberapa tahun lampau.
d. Eskalasi konflik laten atau konflik intensitas rendah (low intensity) antar negara yang berkem-bang melampaui ambang batas toleransi keamanan regional sehingga menyeret pihak ketiga terlibat didalamnya. Ini biasanya, bermula dan "dispute territorial" antar negara terutama mengenai garis batas perbatasan antar negara.
Sengketa Perbatasan
Hingga saat ini banyak negara menghadap persoalan perbatasan dengan tetangganya yang belum terselesaikan lewat perundingan. Bahkan kebiasaan menunda penyelesaian masalah justru menambah rumit persoalan. Beberapa persoalan perbatasan dan "dispute territorial" yang cukup mengusik harmonisasi antar negara maupun ke-amanan kawasan, antara lain;
a. Sengketa Indonesia dan Malaysia mengenai garis perbatasan di perairan laut Sulawesi menyusul perubahan status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan, dan garis perbatasan di pulau Kalimantan (salah satunya mengenai blok Ambalat);
b. Perbedaan pendapat dan kepentingan antara Indonesia, Australia dan Timor Leste di perairan Celah Timor;
c. Konflik historis antara Malaysia dan Filipina mengenai klaim Filipina atas wilayah Kesultanan Sabah Malaysia Timur;
d. Konflik antara Malaysia dan Singapura tentang pemilikan Pulau Batu Putih (Pedra Branca) di Selat Johor;
e. Ketegangan sosial politik laten Malaysia dan Thailand di wilayah perbatasan;
f. Perbedaan pendapat antara Malaysia dan Brunei mengenai batas wilayah tak bertanda di daratan Sarawak Malaysia Timur serta batas wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif;
g. Perbedaan pendapat antara Malaysia dan Vietnam mengenai batas wilayah di perairan lepas pantai dari masing-masing negara;
h. Konflik berlarut antara Myanmar dan Bangladesh di wilayah perbatasan;
Ketegangan antara Myanmar dan Cina mengenai batas wilayah kedua negara;
j. Sengketa Myanmar dan Thailand, mengenai perbatasan ke dua negara;
k. Sengketa berlaRut antara Cina dengan India mengenai perbatasan kedua negara;
l. Konflik antara Vietnam dan Kamboja di wilayah perbatasan kedua negara;
m. Sengketa antara Cina dan Vietnam tentang pemilikan wilayah perairan di sekitar Kepulauan Paracel;
n. Konflik laten antara Cina di satu pihak dengan Indonesia, Malaysia, Brunei, Filipina, Vietnam di lain pihak sehubungan klaim cina atas seluruh perairan Laut Cina Selatan;
o. Konflik intensitas rendah (Low intensity) antara Cina dengan Filipina, Vietnam dan Taiwan mengenai status pemilikan wilayah perairan Kepulauan Spratly;
p. Konflik antara Cina dengan Jepang mengenai pemilikan Kepulauan Senaku (Diaoyutai);
q. Sengketa antara Cina dengan Korea Selatan mengenai pemilikan Liancourt Rocks (Take-shima atau Tak do) dibagian selatan laut Jepang;
r. Konflik antara Cina dengan Korea Selatan mengenai batas wilayah perairan teritorial;
s. Sengketa berlarut antara Rusia dengan Jepang mengenai status pemilikan Kepulauan Kuril Selatan;
t. Sengketa antara Cina dengan Taiwan sehubungan rencana reunifikasi seluruh wilayah Cina oleh RRC;
u. Sengketa India dan Pakistan mengenai status wilayah Kashmir.
Memperhatikan anatomi persengketaan di atas, maka tampak sebagian besar terjadi pada garis per-batasan di perairan laut.
Indonesia dan Kepentingan Internasional
Indonesia tentu patut mewaspadai perkembangan yang terjadi di sekitarnya terutama di ka-wasan Asia Pasific. Sebab konsekuensi letak geo-grafis Indonesia dipersilangan jalur lalulintas internasional, maka setiap pergolakan berapa pun kadar intensitas pasti berpengaruh terhadap Indonesia. Apalagi jalur suplai kebutuhan dasar terutama minyak beberapa negara melewati perairan Indonesia. Jalur pasokan minyak dari Timur Tengah dan Teluk Persia ke Jepang dan Amerika Serikat, misalnya, sekitar 70% pelayarannya melewati perairan Indonesia. Karenanya sangat wajar bila berbagai negara berkepentingan mengamankan jalur pasokan minyak ini, termasuk di perairan nusantara, seperti, Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, Selat Makasar, Selat Ombai Wetar, dan lain-lain.
Pasukan Beladiri Jepang secara berkala dan teratur mengadakan latihan operasi jarak jauh untuk mengamankan area yang mereka sebut sebagai "life line," yakni, radius sejauh 1000 mil laut hingga menjangkau perairan Asia Tenggara. Hal yang sama juga dilakukan Cina, Australia, India, termasuk mengantisipasi kemungkinan terjadi penutupan jalur-jalur vital tersebut oleh negara-negara di sekitarnya (termasuk Indonesia.)
Keberadaan Indonesia dipersilangan jalur pelayaran strategis, memang selain membawa keberuntungan juga mengandung ancaman. Sebab pasti dilirik banyak negara. Karena itu sangat beralasan bila beberapa negara memperhatikan dengan cermat setiap perkembangan yang terjadi di Indonesia. Australia misalnya, sangat kuatir bila Indonesia mengembangkan kekuatan angkatan laut, yang pada gilirannya dapat memperketat pengendalian efektif semua jalur pelayaran di perairan nusantara.
Patut diingat, penetapan sepihak selat Sunda dan selat Lombok sebagai perairan internasional oleh Indonesia secara bersama-sama ditolak oleh Ameri-ka Serikat, Australia, Canada, Jerman, Jepang, Ing-gris dan Selandia Baru. Tentu apabila dua selat ini menjadi perairan teritorial Indonesia, maka semua negara yang melintas di wilayah perairan ini harus tunduk kepada hukum nasional Indonesia, tanpa mengabaikan kepentingan internasional.
Hal yang patut dicermati adalah kenyataan bahwa wilayah Indonesia yang saat ini terbelit konflik sosial berkepanjangan (manifes maupun latent) umumnya adalah daerah yang berada dijalur pelayaran internasional, seperti, Bali, Lombok, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, Aceh, Papua dan lain-lain. Kenyataan ini patut diwaspadai karena tak tertutup kemungkinan adanya pihak luar yang bermain di dalam konflik yang terjadi di beberapa daerah ini. Selain itu sebab jika Indonesia gagal mengatasinya, dan konflik yang terjadi berkembang menjadi ancaman bagi keselamatan pelayaran internasional, maka berdasarkan keten-tuan internasional, negara asing diperbolehkan menu-runkan satuan militernya di wilayah itu demi menjaga kepentingan dunia.
Dalam rangka pengamanan jalur-jalur strategis tersebut, sejumlah negara maju secara bersama-sama telah membentuk satuan reaksi cepat yang disebut "Stand By High Readness Brigade" (SHIRBRIG) berkekuatan 4000 personil yang selalu siap digerakkan ke suatu target sebagai "muscular peace keeping force."
Indonesia dan Asean
Selain terkait dengan kepentingan internasional (baca: negara-negara maju), Indonesia sebenarnya menghadapi beberapa persoalan latent dengan sesama negara anggota Asean. Penyebabnya selain karena perbedaan kepentingan masing negara yang tak dapat dipertemukan, juga karena berbagai sebab lain yang muncul sebagai akibat dinamika sosial politik dimasing-masing negara. Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina, mungkin saja bisa bekerjasama dalam mengatasi persoalan aksi terorisme di kawa-san ini. Namun, sikap masing-masing negara tentu akan berbeda dalam soal tenaga kerja illegal, illegal loging, pelanggaran batas wilayah dalam penangkapan ikan, dan sebagainya.
Hal yang sama juga bisa terjadi dengan Singa-pura dalam soal pemberantasan korupsi, penyelundupan dan pencucian uang. Sedangkan dengan Ti-mor Leste masalah pelanggaran hak asasi manusia dimasa lampau dan lalulintas perbatasan kerap masih jadi ganjalan bagi harmonisasi hubungan kedua negara.
Mengenai pengendalian pelayaran di kawasan Asia Tenggara, hingga kini Singapura tetap keras menolak usulan Indonesia untuk mengalihkan seba-gian lalu lintas pelayaran kapal berukuran besar dari Selat Malaka ke Selat Lombok/Selat Makasar. Padahal jalur pelayaran di selat ini tidak hanya diper-gunakan untuk armada niaga tetapi juga bagi kapal perang. Dan Indonesia tentu ikut terganggu bila ka-pal-kapal perang dari dua negara yang sedang bertikai berpapasan di perairan Indonesia.
Dalam satu dekade terakhir tampak adanya upaya beberapa negara Asean telah melipatgandakan kekuatan militernya. Terutama Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Dari beberapa data tampak bahwa dalam aspek persenjataan, Thailand menunjukkan peningkatan yang signifikan diantara negara-negara di Asia Teng-gara. Untuk memperkuat angkatan laut, misalnya negara gajah putih ini telah memiliki kapal perang canggih, dan siap beroperasi hingga sejauh di atas 200-300 mil demi mengamankan kepentingan negaranya. Tentu, termasuk menjaga keselamatan nelayan Thailand yang banyak beroperasi di perairan teritorial Indonesia.
Malaysia juga tak ketinggalan menambah armada perangnya. Angkatan Tentara Laut Diraja Malaysia, setidaknya dengan memiliki beberapa freegat dan korvet baru. Dengan penambahan kekuatan, kedua negara tersebut sangat berpeluang jadi mitra negara-negara maju demi mengimbangi Indonesia dalam soal pengamanan kawasan Asia Tenggara.
Dengan berbagai perkembangan itu, maka tantangan Indonesia dalam aspek pertahanan dan keamanan negara jadi berat. Indonesia selain dituntut mampu mempertahankan keamanan dalam negerinya, juga mesti dapat memainkan peran yang berarti demi terpeliharanya keamanan regional di Kawasan Asia Pasific. Padahal disisi lain, kekuatan elemen pertahanan dan keamanan Indonesia tidak dalam kondisi prima. Baik dari aspek kemampuan sumber daya manusianya maupun dari segi kesiapan materil dan dukungan finansial. Inilah kondisi dilematis yang dihadapi Indonesia dewasa ini yang patut segera dicari jalan keluarnya.
KONVENSI PBB tentang Hukum Laut Internasional ditandatangani oleh 119 negara peserta pada tahun 1982 di Teluk Montego dan resmi menjadi Konvensi PBB yang disebut United Nation Convention on Law of the Sea atau disingkat "Unclos 1982". konvensi ini telah mewadahi Azas Negara Kepulauan yang pernah dilemparkan delegasi Indonesia dalam Konferensi Hukum Laut I tahun 1958 di Jenewa. Gagasan asas /Negara Kepulauan ini sebelumnya telah diumumkan oleh Indonesia pada 13 Desember 1957, dikenal dengan Deklarasi Juanda. Tatkala itu Indonesia mengumumkan ketentuan tentang perairan Indonesia. Unclos 1982 berlaku efektif sejak tanggal 16 Nopember 1994 ketika lebih dari 60 negara meratifikasinya.
Dalam Unclos 1982, penentuan laut wilayah ditetapkan tidak melebihi 12 mil dari garis dasar (baseline). Bagi negara kepulauan dapat menarik garis dasar berdasarkan straight baseline yang menghubungkan titik terluar pulau-pulau dan karang-karang kering terluar dan perairan kepulauan berupa laut dan selat yang terletak di sebelah dalam garis pangkal merupakan wilayah negara kepulauan. Sedang negara yang bukan negara kepulauan seperti Malaysia, Australia, Thailand, Vietnam adalah negara kontinental, berarti lebar laut teritorialnya tidak lebih 12 mil dari normal baseline yaitu garis pantai saat air terendah.
Negara yang berbatasan dengan laut dapat menetapkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) selebar 200 mil dari garis dasar dan menentukan landas kontinen (continental shelf) yang merupakan kelanjutan daratan. Wilayahnya sampai jarak 200 mil dari garis pangkal bahkan dalam hal tertentu dapat sampai 350 mil tergantung kelanjutan daratannya, sampai jarak tepian kontinennya (continental margin).
Berdasarkan Unclos 1982, negara pantai yang berdekatan dengan Indonesia seperti India, Australia, Thailand, Vietnam, Filipina, Malaysia dan Republik Palau juga mengukur lebar laut teritorial, ZEE dan landas kontinen dari garis pangkal masing-masing dan pasti mengklaim laut dan dasar laut di bawah penguasaan dan kontrol masing-masing negara. Tentu saja terjadi overlapping yang harus diselesaikan melalui perjanjian-perjanjian antarnegara baik secara bilateral maupun multilateral.
Perjanjian Selesai
Perjanjian antara RI-Malaysia tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di Selat Malaka sudah ditandatangani di Kualalumpur 17 Maret 1970. Indonesia telah meratifikasi dengan UU No 2 Th 1972. Demikian juga perjanjian antara RI-Australia tentang batas tertentu antara wilayah Indonesia dengan Papua New Guinea telah ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973. Indonesia telah meratifikasi dengan UU No 6 Th 1973, dan yang terakhir adalah batas laut di Selat Singapura dengan perjanjian Indonesia dan Singapura ditandatangani di Jakarta pada 25 Mei 1973. Indonesia meratifikasi dengan UU No 7 Th 1973.
Persetujuan perbatasan landas kontinen (LK) dengan berbagai negara tetangga ditandatangani dan diratifikasi dengan Keppres. Persetujuan tersebut meliputi (satu), Persetujuan dengan Malaysia tentang penetapan garis batas LK di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan-1969.
Dua, persetujuan dengan Australia tentang penetapan batas laut tertentu di Laut Arfuru-1971. Tiga, persetujuan dengan Malaysia dan Thailand tentang batas LK bagian utara Selat Malaka-1971. Empat, Persetujuan dengan Thailand tentang garis batas LK di bagian utara Selat Malaka dan Laut Andaman-1971. Lima, persetujuan dengan Australia tentang penetapan garis batas dasar laut tertentu di Laut Timor dan Laut Arafuru-1972. Enam, persetujuan dengan India tentang batas LK di antara P. Sumatra dan Kepulauan Nikobar-1974. Tujuh, persetujuan dengan Thailand tentang penetapan garis batas LK di Laut Andaman-1977. Delapan, persetujuan dengan India tentang perpanjangan LK di Andaman-1977. Sembilan, persetujuan dengan Thailand dan India tentang pertemuan tiga garis batas dan penentuan batas ketiga negara di Laut Andaman-1978
Sengketa Perbatasan.
Sengketa perbatasan yang belum diselesaikan adalah dengan Malaysia, Vietnam, Filipina, Republik Palau dan Australia. Dari sengketa perbatasan ini yang terberat adalah dengan Malaysia. Negara jiran itu merupakan negara yang licin dalam berdiplomasi, kelihatannya tenang seperti yang terjadi pada sengketa Ambalat pascakemenangan atas Sipadan dan Ligitan, tetapi di balik itu kita patut waspada terhadap jurus-jurus yang mematikan.
Sengketa dengan Malaysia bermula dari peta yang diterbitkan Malaysia tanggal 21 Desember 1979. Dalam peta tersebut tergambar wilayah Malaysia dan yurisdiksi nasionalnya yang terjadi tumpang tindih dengan negara lain termasuk Indonesia. Tumpang tindih di Selat Malaka disebabkan dalam menetapkan garis pangkal yang menghubungkan Pulau Perak dan Pulau Jarak ( jarak 123 mil, melebihi jarak yang ditentukan Unclos 1982, 100 mil), ZEE Indonesia ditumpangi laut teritorial Malaysia.
Menurut Unclos 1982 Pasal 7, seharusnya dirundingkan terlebih dahulu, menumpangi perairan negara lain tidak diperkenankan.
Pada kasus Pulau Karang Horsburg di utara P. Bintan, di sana ada tiga pulau karang dengan nama Horsburg (sebelah utara), Middle Rock (sebelah tengah) dan South Rock (sebelah selatan). Dahulu pemerintah koloni Inggris menempatkan mercusuar di Horsburg (untuk menjamin pelayaran internasional). Horsburg, sesuai namanya milik Hindia Belanda. Pemerintah koloni Inggris menyerahkan pemeliharaan mercu suar ini kepada Singapura.
Posisi Horsburg jaraknya 40 mil dari Singapura, 14 mil dari Johor dan 14 mil dari pantai utara P. Bintan. Malaysia dengan peta tahun 1979 menamakannya Batu Putih sebagai wilayahnya dengan alasan geographically closed to the coast of Johor dan perbatasan dengan wilayah Indonesia di bawah Karang Selatan. Sedang Singapura menyebutnya Pedra Branca, berdasarkan bukti kepemilikan (occupation) sejak tahun 1840 mengklaim mejadi miliknya.
Indonesia yang berjarak 14 mil dari P. Bintan menyebutnya Horsburg, menyatakan di selatan P. Horsburg tidak bisa dilayari (sangat erat keberadaannya dengan daratan P. Bintan), menjadi miliknya.
P. Sipadan dan P. Ligitan pada tanggal 18 Desember 2002 diputus oleh Mahkamah Internasional menjadi milik Malaysia. Malaysia langsung mengklaim laut teritorial dan ZEE yang menumpangi laut teritorial, ZEE dan landas kontinen Indonesia termasuk karang Unarang dan blok Ambalat. Malaysia tidak memperhatikan Konvensi London 1891 dan Protokol London 1915 serta Unclos 1982, secara pasti Mahkamah Internasional tidak memutuskan mencabut konvensi dan protokol London tersebut dan tidak mengatur batas wilayah Indonesia dan Malaysia.
Batas wilayah yang kita pegang adalah lintang 410U ke timur dari perbatasan P. Sebatik. Batas LK Indonesia-Malaysia di utara P. Natuna dan bagian timur Semenanjung Malaysia sudah ada, yang belum ada adalah batas LK di utara (P. Separatly dan P. Amboina Cay) yang masih dalam sengketa antara Malaysia, RRC, Filipina dan Brunei Darussalam.
Apabila sengketa itu dimenangkan oleh Malaysia akan terjadi sengketa baru perbatasan LK dengan Indonesia.
Tetangga Lain.
Sengketa perbatasan LK antara Indonesia dengan Vietnam di antara P. Sekatung (utara Natuna-Indonesia) dan P. Kondor (Vietnam). Indonesia mengklaim LK adalah median line antara garis pangkal Indonesia dan Vietnam, sedang Vietnam menuntut sistem deep channel (thalweg) atau sistem aliran palung yang akhirnya letak perbatasan sampai jarak 15 mil dari P. Sekatung. buntu.
Sengketa Indonesia dengan Filipina adalah perairan laut antara P. Miangas (Indonesia) dengan pantai Mindanao (Filipina) serta dasar laut antara P. Balut (Filipina) dengan pantai Laut Sulawesi yang jaraknya kurang dari 400 mil. Disamping itu letak P. Miangas (Indonesia) di dekat perairan Filipina, dimana kepemilikan P. Miangas oleh Indonesia berdasarkan Keputusan Peradilan Arbitrage di Den Haag tahun 1928.
Sengketa perbatasan dengan Republik Palau (Republik baru yang lahir tahun 1981) di utara Papua antara P. Fani (Indonesia) dan P. Tobi di kepulauan Helena (Palau), jaraknya hanya 117 mil. Apabila kedua negara menarik ZEE 200 mil, akan terjadi tumpang tindih dan perlu diselesaikan.
Persengketaan perbatasan dengan Australia tentang dasar laut P. Roti (Indonesia) dan P. Ashmore (Australia) belum dirundingkan secara serius oleh kedua belah pihak. Demikian juga kawasan laut antara P. Christmast (Australia) dan pantai Jawa Barat yang jaraknya hanya 118 mil.
Setelah Timor Timur merdeka, pihak Indonesia dan Timor Leste belum merundingkan perbatasan laut teritorial, ZEE pada perairan bagian utara dan timur Timor Leste. Ini juga merupakan sumber sengketa apabila tidak diselesaikan dalam perundingan dengan baik.
Hubungan Internasional.
Kebijakan luar negeri suatu negara tergantung kebijakan nasionalnya, sedang kebijakan nasional tergantung kepentingan nasionalnya. Kepentingan nasional masing-masing negara beragam, ada yang ingin mempertahankan keamanannya, meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, ada yang ingin mengembangkan ideologi dan terakhir adalah ekspansi teritorial.
Bagi bangsa Indonesia, yang mendiami negara kepulauan, kepentingan nasional di dan lewat laut adalah satu, terjaminnya stabilitas keamanan di perairan yurisdiksi nasional. Dua, terjaminnya keamanan garis perhubungan laut antar pulau, antarwilayah, antarnegara dan alur laut kepulauan Indonesia, Tiga, terjaminnya keamanan sumber hayati dan nonhayati serta SDA lainnya di laut untuk kesejahteraan bangsa, Empat, terpelihara dan terjaganya lingkungan laut dari tindakan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem kelautan. Lima, stabilitas kawasan area kepentingan strategis yang berbatasan dengan negara-negara tetangga. Enam, terjaminnya keamanan kawasan ZEE Indonesia. Tujuh, meningkatnya kemampuan industri jasa maritim untuk mendukung upaya pertahanan negara di laut.
Masing-masing negara di dunia pasti akan melindungi kepentingan nasionalnya, untuk itu diperlukan instrumen politik LN. Instrumen yang dapat digunakan adalah diplomasi. Pengertian diplomasi adalah "manajemen" bagaimana negara berhubungan satu sama lain dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasionalnya.
Disamping itu kita kenal propaganda dan bantuan ekonomi dalam rangka mempengaruhi negara lain untuk mendukung kepentingan nasionalnya. Setiap bantuan ekonomi pasti ada sasaran yang dikehendaki sesuai kepentingan nasional negara donor.
Apabila diplomasi gagal, melalui cara damai tidak berhasil, maka perang merupakan jalan terakhir. Menurut Clausewitz, pakar strategi perang Jerman, perang adalah alat kebijakan luar negeri, manakala cara damai dalam melindungi kepentingan nasionalnya gagal. Dengan demikian perang dilancarkan setelah diplomasi gagal. Tepatlah dikatakan oleh para pakar strategi, diplomasi merupakan alat untuk mencegah perang. Bangsa-bangsa di dunia tidak menghendaki perang terjadi, karena perang menimbulkan kesengsaraan bagi umat manusia serta dapat merusak peradaban. Ada konsep lain dalam hubungan internasional yang layak disikapi secara positif yaitu "hidup berdampingan secara damai". Mungkin konsep ini dapat digunakan sebagai instrumen politik luar negeri untuk menghindari perang dalam menyelesaikan sengketa perbatasan.
Sengketa perbatasan laut memerlukan perhatian yang serius bagi pemerintah. Kekalahan dalam sengketa perbatasan laut mempunyai dampak yang luas antara lain (satu) prestise negara menurun, (dua) kerugian di bidang ekonomi, (tiga) timbul masalah keamanan perbatasan dan (empat) rakyat sangat mungkin tidak terkendali, dapat menjadi krisis pemerintahan. Instrumen politik luar negeri telah memberikan peluang yang paling baik bagi bangsa Indonesia yaitu : diplomasi dan hidup berdampingan secara damai.
Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih mencintai kemerdekaan. Diplomasi merupakan pilihan terbaik, tetapi diplomasi tanpa didukung kekuatan nasional yang tangguh di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan militer kemungkinan banyak gagalnya. Pengalaman masa lalu, berhasilnya Irian Barat kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi karena keberhasilan diplomasi pemerintahan Sukarno yang didukung seluruh potensi dan kekuatan nasional yang tangguh.
Lepasnya Timor Timur, Sipadan dan Ligitan karena lemahnya diplomasi. Diplomasi kita waktu itu tidak didukung oleh kekuatan nasional yang kredibel.
Kamis, 06 Maret 2008
RENVOI
RENVOI
Dalam keberagaman sistem hukum di dunia, dikenal 2 asas, yakni asas nasionalitas dan asas domisili. Masalah renvoi (penunjukan kembali) kemudian muncul sebagai akibat dari perbenturan asas tersebut. Pertanyaan yang juga bisa timbul terkait masalah renvoi ini adalah soal kualifikasi. Apakah hukum yang nanti diberlakukan itu adalah hukum intern ataukah HPI di Indonesia, atau mungkinkah hukum intern atau HPI dari negara lain yang diberlakukan.
Selain itu, penerapan untuk kasus yang bisa dianggap serupa juga timbul perbedaan. Penerapan berbeda itu karena pada beberapa negara juga tidak semuanya menerima renvoi ini. Dengan kata lain, sejumlah negara memiliki kecenderungan menolak renvoi. Untuk itu kita harus bisa mengetahui negara mana yang memiliki kecondongan menerima dan mana pula yang punya kecenderungan menolak. Untuk Indonesia, pada beberapa praktek administratif ternyata telah menunjukkan bahwa negeri ini telah menerima renvoi. Berikut keberadaan renvoi di sejumlah negara:
1. Perancis
Diketahui sejak ada peristiwa Forgo, menunjukkan bahwa di Perancis telah menerima Ronvoi, namun sejumlah pengamat menyebutkan bahwa ada kecondongan renvoi ditolak di negara ini.
2. Italia
Umumnya renvoi ditolak. Pengaruh teori Mancini menunjukkan bahwa di Italia ada hasrat melindungi diri dari HPI asing.
3. Jerman
Jerman memiliki kecondongan ke arah penerimaan.
4. Swiss
Secara tegas, tidak ada aturan tentang renvoi tetapi memiliki kecenderungan ke arah penerimaan.
5. Nederland
Menurut yurisprudensinya, umumnya renvoi ditentang tetapi di sana-sini tetap ditemukan keputusan yang dianggap menyimpang.
6. Negara Asia-Afrika
Diantaranya yang menerima atau mengakui keberadaan renvoi yakni Tiongkok, Thailand, dan Jepang. Sedang Mesir menolak, karena dalam Code Civil Mesir tahun 1948 dinyatakan bahwa penunjukan pada hukum asing dianggap penunjukan kepada kaidah intern materil dan kaidah HPI asing dikesampingkan.
7. Negara-negara Anglo Saxon
Seperti Inggris, ada kecenderungan kea rah penerimaan.
8. Amerika Serikat
Tak ada aturan tertulis. Tapi ada kecondongan menolak. Terkecuali persoalan yang berkenaan dengan titel tanah diatur dimana tanah itu terletak, termasuk kaidah HPI negara bersangkutan. Pun tentang sahnya perceraian, ini ditentukan domisili para pihak termasuk kaidah HPI-nya.
9. Negara-negara sosialis
Ada kecenderungan menerima misalnya saja di Moscow.
Berikut ini beberapa contoh kasus yang dapat dikategorikan berkenaan masalah renvoi:
- Kasus in re Annesley (Davidson v. Annesley tahun 1926)
Annesley seorang wanita berkewarganegaraan Inggris (British subject). Ia meninggal di Perancis tahun 1924. Sehingga menurut hukum Inggris, domisilinya adalah di Perancis. Tahun 1919, wanita ini telah membuat surat wasiat dalam bentuk hukum Inggris. Dalam suratnya, sedemikian rupa dibuat sehingga anak lelakinya harus kehilangan hak warisnya. Di Inggris ini dibolehkan. Sedang di Perancis dikenal legitima portio bahwa sang anak sekurang-kurangnya menerima sepertiga bagian dari harta warisan.
Lantas hukum yang mana yang akan digunakan, apakah dari Inggris atau Perancis? Menurut hukum bersangkutan, maka kasus ini melihat dari domisili wanita tersebut. Oleh karena itu, hukum Perancis yang harus digunakan. Sedang dalam hukum Perancis, asas yang digunakan adalah asas nasionalitas. Maka hukum yang berlaku dari warga negara asing adalah hukum negaranya, dalam hal ini Inggris. Tetapi dari Inggris menunjuk kembali kepada hukum Perancis yaitu hukum domisili.
Lalu setelah Perancis menerima renvoi ini, apakah kemudian hukum intern Perancis yang akan digunakan? Hakim lalu menyelidiki HPI Perancis soal renvoi. Dan kemudian menurut hakim ini, kasus tersebut akan memakai hukum intern Perancis. Oleh karena itu, hakim Russel yang mengadili perkara juga menggunakan hukum intern Perancis. Berdasarkan itu, maka wewenang dari Annesley untuk membuat surat wasiat harus dibatasi.
- Kasus in re Ross (Ross v. Waterfield)
Janet Anne Ross, wanita berkewarganegaraan Inggris. Meninggal di Italia tahun 1927. Ketika ia meninggal, maka diketahui menurut hukum Inggris, domisilinya adalah di Italia. Ia telah hidup di Florence sejak tahun 1888, yakni tahun dimana ia membeli sebuah rumah besar nan mewah yang terkenal dengan nama Poggio Gherardi. Tahun 1902, suaminya meninggal terlebih dahulu. Tidak ada kesangsian bahwa keduanya meninggal dengan domisili di Italia. Sewaktu Janet meninggal di tahun 1927, barulah surat wasiatnya dipersoalkan. Dalam semua wasiatnya, harta kekayaannya jatuh kepada tergugat Caroline Lucy Isabel Waterfield, sedangkan kepada anak laki-lakinya tidak diwariskan apa-apa.
Penggugat mengklaim bahwa dirinya berhak atas ½ benda tak bergerak di Italia dan ½ benda tidak bergerak yang berada di wilayah manapun. Dalam hukum Italia juga dikenal legitima portio. Sedang Inggris tidak. Tetapi yang jadi soal adalah hukum mana yang akan diberlakukan.
Luxmoore J. yang mengadili perkara ini menimbang bahwa kasus ini harus diadili sebagaimana masalah ini diselesaikan oleh badan-badan peradilan di Italia. Jika menunjuk kepada hukum di Italia. Maka itu akan termasuk di dalam hukum intern serta kaidah HPI yang terkandung di dalamnya, dalam hal ini Italia. Sehingga surat wasiat tetap dianggap sah. Karena kenyataannya, menurut doktrin hukum di Italia, renvoi tidak diterima. Maka pada kasus ini, kenyataannya gugatan penggugat tidak berhasil dengan kata lain penggugat tetap tidak mendapatkan apa-apa.
Selain itu, penerapan untuk kasus yang bisa dianggap serupa juga timbul perbedaan. Penerapan berbeda itu karena pada beberapa negara juga tidak semuanya menerima renvoi ini. Dengan kata lain, sejumlah negara memiliki kecenderungan menolak renvoi. Untuk itu kita harus bisa mengetahui negara mana yang memiliki kecondongan menerima dan mana pula yang punya kecenderungan menolak. Untuk Indonesia, pada beberapa praktek administratif ternyata telah menunjukkan bahwa negeri ini telah menerima renvoi. Berikut keberadaan renvoi di sejumlah negara:
1. Perancis
Diketahui sejak ada peristiwa Forgo, menunjukkan bahwa di Perancis telah menerima Ronvoi, namun sejumlah pengamat menyebutkan bahwa ada kecondongan renvoi ditolak di negara ini.
2. Italia
Umumnya renvoi ditolak. Pengaruh teori Mancini menunjukkan bahwa di Italia ada hasrat melindungi diri dari HPI asing.
3. Jerman
Jerman memiliki kecondongan ke arah penerimaan.
4. Swiss
Secara tegas, tidak ada aturan tentang renvoi tetapi memiliki kecenderungan ke arah penerimaan.
5. Nederland
Menurut yurisprudensinya, umumnya renvoi ditentang tetapi di sana-sini tetap ditemukan keputusan yang dianggap menyimpang.
6. Negara Asia-Afrika
Diantaranya yang menerima atau mengakui keberadaan renvoi yakni Tiongkok, Thailand, dan Jepang. Sedang Mesir menolak, karena dalam Code Civil Mesir tahun 1948 dinyatakan bahwa penunjukan pada hukum asing dianggap penunjukan kepada kaidah intern materil dan kaidah HPI asing dikesampingkan.
7. Negara-negara Anglo Saxon
Seperti Inggris, ada kecenderungan kea rah penerimaan.
8. Amerika Serikat
Tak ada aturan tertulis. Tapi ada kecondongan menolak. Terkecuali persoalan yang berkenaan dengan titel tanah diatur dimana tanah itu terletak, termasuk kaidah HPI negara bersangkutan. Pun tentang sahnya perceraian, ini ditentukan domisili para pihak termasuk kaidah HPI-nya.
9. Negara-negara sosialis
Ada kecenderungan menerima misalnya saja di Moscow.
Berikut ini beberapa contoh kasus yang dapat dikategorikan berkenaan masalah renvoi:
- Kasus in re Annesley (Davidson v. Annesley tahun 1926)
Annesley seorang wanita berkewarganegaraan Inggris (British subject). Ia meninggal di Perancis tahun 1924. Sehingga menurut hukum Inggris, domisilinya adalah di Perancis. Tahun 1919, wanita ini telah membuat surat wasiat dalam bentuk hukum Inggris. Dalam suratnya, sedemikian rupa dibuat sehingga anak lelakinya harus kehilangan hak warisnya. Di Inggris ini dibolehkan. Sedang di Perancis dikenal legitima portio bahwa sang anak sekurang-kurangnya menerima sepertiga bagian dari harta warisan.
Lantas hukum yang mana yang akan digunakan, apakah dari Inggris atau Perancis? Menurut hukum bersangkutan, maka kasus ini melihat dari domisili wanita tersebut. Oleh karena itu, hukum Perancis yang harus digunakan. Sedang dalam hukum Perancis, asas yang digunakan adalah asas nasionalitas. Maka hukum yang berlaku dari warga negara asing adalah hukum negaranya, dalam hal ini Inggris. Tetapi dari Inggris menunjuk kembali kepada hukum Perancis yaitu hukum domisili.
Lalu setelah Perancis menerima renvoi ini, apakah kemudian hukum intern Perancis yang akan digunakan? Hakim lalu menyelidiki HPI Perancis soal renvoi. Dan kemudian menurut hakim ini, kasus tersebut akan memakai hukum intern Perancis. Oleh karena itu, hakim Russel yang mengadili perkara juga menggunakan hukum intern Perancis. Berdasarkan itu, maka wewenang dari Annesley untuk membuat surat wasiat harus dibatasi.
- Kasus in re Ross (Ross v. Waterfield)
Janet Anne Ross, wanita berkewarganegaraan Inggris. Meninggal di Italia tahun 1927. Ketika ia meninggal, maka diketahui menurut hukum Inggris, domisilinya adalah di Italia. Ia telah hidup di Florence sejak tahun 1888, yakni tahun dimana ia membeli sebuah rumah besar nan mewah yang terkenal dengan nama Poggio Gherardi. Tahun 1902, suaminya meninggal terlebih dahulu. Tidak ada kesangsian bahwa keduanya meninggal dengan domisili di Italia. Sewaktu Janet meninggal di tahun 1927, barulah surat wasiatnya dipersoalkan. Dalam semua wasiatnya, harta kekayaannya jatuh kepada tergugat Caroline Lucy Isabel Waterfield, sedangkan kepada anak laki-lakinya tidak diwariskan apa-apa.
Penggugat mengklaim bahwa dirinya berhak atas ½ benda tak bergerak di Italia dan ½ benda tidak bergerak yang berada di wilayah manapun. Dalam hukum Italia juga dikenal legitima portio. Sedang Inggris tidak. Tetapi yang jadi soal adalah hukum mana yang akan diberlakukan.
Luxmoore J. yang mengadili perkara ini menimbang bahwa kasus ini harus diadili sebagaimana masalah ini diselesaikan oleh badan-badan peradilan di Italia. Jika menunjuk kepada hukum di Italia. Maka itu akan termasuk di dalam hukum intern serta kaidah HPI yang terkandung di dalamnya, dalam hal ini Italia. Sehingga surat wasiat tetap dianggap sah. Karena kenyataannya, menurut doktrin hukum di Italia, renvoi tidak diterima. Maka pada kasus ini, kenyataannya gugatan penggugat tidak berhasil dengan kata lain penggugat tetap tidak mendapatkan apa-apa.
TRANSPARANSI KEBIJAKAN KERJASAMA PERTAHANAN INDONESIA-SINGAPURA:
TRANSPARANSI KEBIJAKAN KERJASAMA PERTAHANAN INDONESIA-SINGAPURA:
KEGAIBAN, KEAJAIBAN, DAN KENISCAYAAN DEMOKRASI
KEGAIBAN, KEAJAIBAN, DAN KENISCAYAAN DEMOKRASI
Selama lebih dari 30 tahun, Indonesia dan Singapura tidak dapat menyepakati perjanjian ekstradisi. Sementara itu, sejak pertengahan tahun 1980-an hingga tahun 2003, Indonesia dan Singapura telah melaksanakan latihan militer bersama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dan perjajian kerja sama pertahanan (DCA). Dalam pertemuan bilateral kedua kepala negara Singapura dan Indonesia di Tampak Siring, Bali pada tanggal 4 Oktober 2005, muncul sebuah kesepahaman bersama bahwa proses negosiasi untuk perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerja sama yang baru dalam bidang pertahanan akan dilaksanakan secara paralel, meskipun 'yang satu tidak akan mengacu kepada yang lain' namun keduanya akan dikaitkan [nampaknya, proses tawar-menawar yang secara implisit terjadi adalah pertukaran antara aset dan pelaku koruptor untuk Indonesia dengan area latihan militer untuk Singapura].
Setelah pertemuan kedua kepala negara tersebut, selanjutnya pada penghujung tahun 2006, kedua pihak sepakat untuk mempercepat proses negosiasi sehingga perjanjian ekstradisi dan kerjasama pertahanan dapat terbentuk secara paralel dan berkesinambungan. Untuk mewujudkan hal tersebut, disepakati suatu proses negosiasi terhadap perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerjasama pertahanan melalui sekian kali putaran pembahasan bersama.
Pada tanggal 23 April 2007, setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang, 3 buah perjanjian (ET, DCA, MTA-IA) ditandatangani di Singapura. Pada saat itu Area Bravo belum dimasukkan dalam IA baik sebagai bagian dari teks dan peta yang terlampir. Namun, konon kabarnya, pada menit-menit terakhir area itu pun disepakati. Namun, karena pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, area Bravo dalam IA masih belum dicantumkan, maka pihak Indonesia mengusulkan bahwa perumusan IA dilaksanakan secara bersamaan dengan IA yang lain, yakni IA Alpha-1, Alpha-2, Batu Raja, dan Kayu Ara yang telah disetujui sebelumnya. Usulan Indonesia ini ditolak pihak Singapura, khususnya untuk pengaturan wilayah Bravo karena dikhawatirkan akan mengubah substansi perjanjian yang pada akhirnya akan berdampak pada kepentingan Singapura.
Pada dasarnya, DCA adalah batang tubuh yang mendefinisikan istilah dan syarat bagi pelaksanaan perjanjian MTA dan IA oleh masing-masing angkatan. DCA bukanlah perjanjian pelaksana dan oleh karena itu perlu dijabarkan lebih lanjut melalui MTA dan IA. Pasal 6 dari DCA mengatur bahwa implementasi pelaksanaan tersebut akan mempengaruhi setiap angkatan (AD, AU, AL). Dalam konteks itu, untuk mematangkan konsep perjanjian pada tingkatan MTA dan IA, antara bulan April sampai dengan Mei 2007, dilakukan serangkaian pertukaran kunjungan pejabat Dephan dan perwira TNI dan perwira SAF untuk membicarakan masalah area Bravo dan pengaturan pasal 6 DCA.
Dalam konteks ini, konon kabarnya, pihak Indonesia (Dephan dan TNI) tetap pada pendirian bahwa teks IA yang akan dirumuskan oleh setiap angkatan tidak berarti merubah substansi perjanjian dan tidak akan mempengaruhi kepentingan Singapura untuk melaksanakan latihan militernya di wilayah Indonesia. Pada sisi lain, Indonesia dan Singapura menyadari bahwa perjanjian yang mengatur masalah teknis, operasional dan administratif secara jelas dirumuskan oleh masing-masing angkatan (sesuai dengan pasal 6 DCA) merupakan suatu jalan tengah yang adil dan masuk akal ketika perjanjian tersebut dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator yang jelas dan disepakati akan menguntungkan kedua belah pihak.
Namun belakangan, di penghujung bulan Mei 2007, Singapura coba menunda atau mengulur-ulur paket ET-DCA-MTA/IA. Hal ini nampaknya lebih dikarenakan pertimbangan Singapura bahwa persetujuan terhadap ET akan memunculkan sebuah pengakuan bahwa buronan dan aset Indonesia yang berada di Singapura hingga tahun 2002 benar-benar merupakan suatu permasalahan serius bagi Singapura karena pada saat itu Monetary Authority Singapura mulai menindak 626 pelaku tindak pidana pencucian uang. Atas dasar pertimbangan itu, sekaligus untuk menutupi kelalaiannya, pihak Singapura coba berulah dengan meminta perpanjangan frekuensi waktu latihan dan keengganan berada dibawah authority pihak Indonesia dalam implementasi latihan militernya.
Nampaknya memang sejak awal sangat bisa dirasakan banyak keganjilan sekaligus 'kegaiban' dan 'keajaiban' dalam 'normalisasi' hubungan kerjasama pertahanan Indonesia-Singapura kali ini. Bukan saja dari proses negosiasinya yang nampak serba terburu-buru, yang sekaligus mengesankan 'kejar setoran', tapi juga secara substansial isi dari DCA yang 'sudah terlanjur ditandatangani' itu sendiri juga patut dipertanyakan.
Pertama, ungkapan 'kerja sama saling menguntungkan' memunculkan pertanyaan mengenai 'perimbangan kekuatan' (balance of power) antara Indonesia dan Singapura. Kapasitas dan kapabilitas TNI pada kenyataannya tidak mampu mengimbangi Singapore Armed Forces (SAF) dalam hal profesionalisme prajurit, perangkat militer, maupun dukungan anggaran untuk melakukan sebuah latihan militer bersama (joint military exercise).
Kedua, ungkapan 'nilai strategis' dari hubungan TNI dan SAF seharusnya lebih dilihat dalam konteks proyeksi pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia ke depan. Permasalahannya di sini adalah: (1) hampir lebih dari sewindu reformasi, Departemen Pertahanan hingga saat ini belum juga menyelesaikan 'kaji ulang strategis pertahanan' (strategic defense review); (2) hampir 3 tahun pemerintahan SBY-JK, masih juga belum menampakkan adanya 'kebijakan umum tentang pertahanan negara' yang seharusnya ditetapkan oleh Presiden sejak awal masa pemerintahannya; dan (3) profesionalisme TNI hanya mungkin untuk dikembangkan apabila seluruh pelatihan militer didasarkan atas pengembangan postur pertahanan. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa kerjasama strategis ini tidak menemukan dasar kontekstual dengan postur pertahanan Indonesia.
Ketiga, pengakuan 'keterbatasan geografis' Singapura dan kebutuhan negara tersebut akan daerah latihan militer mempertegas bahwa perjanjian kerjasama pertahanan ini lebih dimaksudkan untuk mengakomodir kepentingan Singapura ketimbang memperhatikan nilai strategis pengembangan postur pertahanan Indonesia. Dalam konteks ini bisa dikatakan bahwa pemerintahan SBY-JK mempertaruhkan kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia.
Keempat, harus dipertegas bahwa DCA Indonesia-Singapura ini merupakan perjanjian bilateral (bukan unilateral), dengan demikian seharusnya tidak boleh ada keterlibatan negara lain. Sehingga juga tidak ada keharusan bagi Indonesia untuk memperlakukan negara ketiga [manapun] serupa dengan perlakuan terhadap Singapura. Selain, juga harus dicermati bahwa kewenangan Singapura dalam hal penggunaan wilayah laut dan udara Indonesia dan keterlibatan negara ketiga dalam latihan militer berpotensi tidak dapat dikontrol dan dipantau oleh TNI karena keterbatasan kapasitas dan kapabilitas TNI sendiri.
Kelima, pasal 9 poin (3) dalam DCA eksplisit ditegaskan bahwa kedua negara akan 'mengesampingkan' ekses-ekses yang ditimbulkan akibat dari kerjasama ini karena jaminan yang diberikan hanyalah untuk personil dan peralatan militer dan/atau pun personil sipil yang terlibat langsung dalam latihan militer dimaksud. Padahal, sesuai dengan Pasal 13 ayat (2), perjanjian ini akan mengikat selama tidak kurang dari 25 tahun. Cilakanya, sekali perjanjian ini diterima, implementasinya baru akan bisa ditinjau ulang setelah berlaku selama 13 tahun, dan itu pun hanya bisa dilakukan secara periodik 6 tahunan. Artinya, evaluasi hanya dimungkinkan 3 kali, yaitu pada tahun ke-13, ke-19, dan terakhir tahun ke-25. Sehingga jika dalam setiap periode waktu 13 tahun - dengan setahun frekuensi latihan 4x - tersebut timbul ekses akibat latihan militer, maka bisa dipastikan Riau daratan akan rata dengan tanah.
Berdasarkan berbagai uraian di atas, maka rencana kerjasama pertahanan Indonesia-Singapura sebagaimana telah dituangkan dalam DCA, mau tidak mau memang harus di 'renegosiasi' untuk dapat di 'reformulasi' sebelum dinyatakan sebagai keputusan akhir 'lanjut' atau 'berhenti sampai di sini'.
Dalam konteks ini, saya kira, anggota DPR-RI maupun DPRD dan DPD, perlu terus memainkan peran strategisnya, setidaknya hal ini juga dimungkinkan berdasarkan DCA itu sendiri. Setidaknya, mengacu pada pasal 11 tentang penyelesaian perselisihan. Pada ayat (1) dan ayat (2) membuka ruang bagi penyelesaian secara damai terhadap setiap hal yang timbul dari penafsiran atau pelaksanaan perjanjian ini. Bahkan ayat (3) membuka pula saluran diplomatik seandainya penyelesaian berdasarkan ayat (1) dan ayat (2) gagal mencapai kesepakatan. Selain itu, pasal 12 dalam perjanjian ini juga dapat digunakan oleh DPR untuk mengkonsolidasikan sikap politiknya dalam menolak ratifikasi. Ayat (1) dalam pasal ini mempertegas bahwa "..... perjanjian ini dapat diubah secara tertulis dengan persetujuan bersama......" bahkan ayat (2) bisa digunakan sebagai senjata pamungkas DPR. Ayat ini menegaskan bahwa "....... setiap perubahan pada perjanjian ini akan berlaku pada saat pemberitahuan yang paling akhir dari para pihak yang memberitahukan bahwa semua persyaratan domestik yang diperlukan (termasuk, sudah barang tentu, persetujuan DPR dan/atau ratifikasi) telah dapat dipenuhi".
Sekarang segalanya berpulang pada kehendak politik pimpinan nasional, pihak yang paling bertanggungjawab atas 'kekisruhan' proses kerjasama pertahanan Indonesia-Singapura dalam periode tahun 2005-2007. Kejujuran, kejelasan, dan ketegasan atas tanggungjawab - termasuk pengungkapan atas segala 'kegaiban' dan 'keajaiban' - yang menyertai proses ini perlu diungkap sebagai suatu keniscayaan demokrasi sebelum pada akhirnya kita, rakyat Indonesia, juga akan menyatakan pendapatnya, 'menolak' atau 'menerima' hasil 'renegosiasi' para negosiator paket ET-DCA-MTA/IA Indonesia-Singapura.
Setelah pertemuan kedua kepala negara tersebut, selanjutnya pada penghujung tahun 2006, kedua pihak sepakat untuk mempercepat proses negosiasi sehingga perjanjian ekstradisi dan kerjasama pertahanan dapat terbentuk secara paralel dan berkesinambungan. Untuk mewujudkan hal tersebut, disepakati suatu proses negosiasi terhadap perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerjasama pertahanan melalui sekian kali putaran pembahasan bersama.
Pada tanggal 23 April 2007, setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang, 3 buah perjanjian (ET, DCA, MTA-IA) ditandatangani di Singapura. Pada saat itu Area Bravo belum dimasukkan dalam IA baik sebagai bagian dari teks dan peta yang terlampir. Namun, konon kabarnya, pada menit-menit terakhir area itu pun disepakati. Namun, karena pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, area Bravo dalam IA masih belum dicantumkan, maka pihak Indonesia mengusulkan bahwa perumusan IA dilaksanakan secara bersamaan dengan IA yang lain, yakni IA Alpha-1, Alpha-2, Batu Raja, dan Kayu Ara yang telah disetujui sebelumnya. Usulan Indonesia ini ditolak pihak Singapura, khususnya untuk pengaturan wilayah Bravo karena dikhawatirkan akan mengubah substansi perjanjian yang pada akhirnya akan berdampak pada kepentingan Singapura.
Pada dasarnya, DCA adalah batang tubuh yang mendefinisikan istilah dan syarat bagi pelaksanaan perjanjian MTA dan IA oleh masing-masing angkatan. DCA bukanlah perjanjian pelaksana dan oleh karena itu perlu dijabarkan lebih lanjut melalui MTA dan IA. Pasal 6 dari DCA mengatur bahwa implementasi pelaksanaan tersebut akan mempengaruhi setiap angkatan (AD, AU, AL). Dalam konteks itu, untuk mematangkan konsep perjanjian pada tingkatan MTA dan IA, antara bulan April sampai dengan Mei 2007, dilakukan serangkaian pertukaran kunjungan pejabat Dephan dan perwira TNI dan perwira SAF untuk membicarakan masalah area Bravo dan pengaturan pasal 6 DCA.
Dalam konteks ini, konon kabarnya, pihak Indonesia (Dephan dan TNI) tetap pada pendirian bahwa teks IA yang akan dirumuskan oleh setiap angkatan tidak berarti merubah substansi perjanjian dan tidak akan mempengaruhi kepentingan Singapura untuk melaksanakan latihan militernya di wilayah Indonesia. Pada sisi lain, Indonesia dan Singapura menyadari bahwa perjanjian yang mengatur masalah teknis, operasional dan administratif secara jelas dirumuskan oleh masing-masing angkatan (sesuai dengan pasal 6 DCA) merupakan suatu jalan tengah yang adil dan masuk akal ketika perjanjian tersebut dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator yang jelas dan disepakati akan menguntungkan kedua belah pihak.
Namun belakangan, di penghujung bulan Mei 2007, Singapura coba menunda atau mengulur-ulur paket ET-DCA-MTA/IA. Hal ini nampaknya lebih dikarenakan pertimbangan Singapura bahwa persetujuan terhadap ET akan memunculkan sebuah pengakuan bahwa buronan dan aset Indonesia yang berada di Singapura hingga tahun 2002 benar-benar merupakan suatu permasalahan serius bagi Singapura karena pada saat itu Monetary Authority Singapura mulai menindak 626 pelaku tindak pidana pencucian uang. Atas dasar pertimbangan itu, sekaligus untuk menutupi kelalaiannya, pihak Singapura coba berulah dengan meminta perpanjangan frekuensi waktu latihan dan keengganan berada dibawah authority pihak Indonesia dalam implementasi latihan militernya.
Nampaknya memang sejak awal sangat bisa dirasakan banyak keganjilan sekaligus 'kegaiban' dan 'keajaiban' dalam 'normalisasi' hubungan kerjasama pertahanan Indonesia-Singapura kali ini. Bukan saja dari proses negosiasinya yang nampak serba terburu-buru, yang sekaligus mengesankan 'kejar setoran', tapi juga secara substansial isi dari DCA yang 'sudah terlanjur ditandatangani' itu sendiri juga patut dipertanyakan.
Pertama, ungkapan 'kerja sama saling menguntungkan' memunculkan pertanyaan mengenai 'perimbangan kekuatan' (balance of power) antara Indonesia dan Singapura. Kapasitas dan kapabilitas TNI pada kenyataannya tidak mampu mengimbangi Singapore Armed Forces (SAF) dalam hal profesionalisme prajurit, perangkat militer, maupun dukungan anggaran untuk melakukan sebuah latihan militer bersama (joint military exercise).
Kedua, ungkapan 'nilai strategis' dari hubungan TNI dan SAF seharusnya lebih dilihat dalam konteks proyeksi pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia ke depan. Permasalahannya di sini adalah: (1) hampir lebih dari sewindu reformasi, Departemen Pertahanan hingga saat ini belum juga menyelesaikan 'kaji ulang strategis pertahanan' (strategic defense review); (2) hampir 3 tahun pemerintahan SBY-JK, masih juga belum menampakkan adanya 'kebijakan umum tentang pertahanan negara' yang seharusnya ditetapkan oleh Presiden sejak awal masa pemerintahannya; dan (3) profesionalisme TNI hanya mungkin untuk dikembangkan apabila seluruh pelatihan militer didasarkan atas pengembangan postur pertahanan. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa kerjasama strategis ini tidak menemukan dasar kontekstual dengan postur pertahanan Indonesia.
Ketiga, pengakuan 'keterbatasan geografis' Singapura dan kebutuhan negara tersebut akan daerah latihan militer mempertegas bahwa perjanjian kerjasama pertahanan ini lebih dimaksudkan untuk mengakomodir kepentingan Singapura ketimbang memperhatikan nilai strategis pengembangan postur pertahanan Indonesia. Dalam konteks ini bisa dikatakan bahwa pemerintahan SBY-JK mempertaruhkan kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia.
Keempat, harus dipertegas bahwa DCA Indonesia-Singapura ini merupakan perjanjian bilateral (bukan unilateral), dengan demikian seharusnya tidak boleh ada keterlibatan negara lain. Sehingga juga tidak ada keharusan bagi Indonesia untuk memperlakukan negara ketiga [manapun] serupa dengan perlakuan terhadap Singapura. Selain, juga harus dicermati bahwa kewenangan Singapura dalam hal penggunaan wilayah laut dan udara Indonesia dan keterlibatan negara ketiga dalam latihan militer berpotensi tidak dapat dikontrol dan dipantau oleh TNI karena keterbatasan kapasitas dan kapabilitas TNI sendiri.
Kelima, pasal 9 poin (3) dalam DCA eksplisit ditegaskan bahwa kedua negara akan 'mengesampingkan' ekses-ekses yang ditimbulkan akibat dari kerjasama ini karena jaminan yang diberikan hanyalah untuk personil dan peralatan militer dan/atau pun personil sipil yang terlibat langsung dalam latihan militer dimaksud. Padahal, sesuai dengan Pasal 13 ayat (2), perjanjian ini akan mengikat selama tidak kurang dari 25 tahun. Cilakanya, sekali perjanjian ini diterima, implementasinya baru akan bisa ditinjau ulang setelah berlaku selama 13 tahun, dan itu pun hanya bisa dilakukan secara periodik 6 tahunan. Artinya, evaluasi hanya dimungkinkan 3 kali, yaitu pada tahun ke-13, ke-19, dan terakhir tahun ke-25. Sehingga jika dalam setiap periode waktu 13 tahun - dengan setahun frekuensi latihan 4x - tersebut timbul ekses akibat latihan militer, maka bisa dipastikan Riau daratan akan rata dengan tanah.
Berdasarkan berbagai uraian di atas, maka rencana kerjasama pertahanan Indonesia-Singapura sebagaimana telah dituangkan dalam DCA, mau tidak mau memang harus di 'renegosiasi' untuk dapat di 'reformulasi' sebelum dinyatakan sebagai keputusan akhir 'lanjut' atau 'berhenti sampai di sini'.
Dalam konteks ini, saya kira, anggota DPR-RI maupun DPRD dan DPD, perlu terus memainkan peran strategisnya, setidaknya hal ini juga dimungkinkan berdasarkan DCA itu sendiri. Setidaknya, mengacu pada pasal 11 tentang penyelesaian perselisihan. Pada ayat (1) dan ayat (2) membuka ruang bagi penyelesaian secara damai terhadap setiap hal yang timbul dari penafsiran atau pelaksanaan perjanjian ini. Bahkan ayat (3) membuka pula saluran diplomatik seandainya penyelesaian berdasarkan ayat (1) dan ayat (2) gagal mencapai kesepakatan. Selain itu, pasal 12 dalam perjanjian ini juga dapat digunakan oleh DPR untuk mengkonsolidasikan sikap politiknya dalam menolak ratifikasi. Ayat (1) dalam pasal ini mempertegas bahwa "..... perjanjian ini dapat diubah secara tertulis dengan persetujuan bersama......" bahkan ayat (2) bisa digunakan sebagai senjata pamungkas DPR. Ayat ini menegaskan bahwa "....... setiap perubahan pada perjanjian ini akan berlaku pada saat pemberitahuan yang paling akhir dari para pihak yang memberitahukan bahwa semua persyaratan domestik yang diperlukan (termasuk, sudah barang tentu, persetujuan DPR dan/atau ratifikasi) telah dapat dipenuhi".
Sekarang segalanya berpulang pada kehendak politik pimpinan nasional, pihak yang paling bertanggungjawab atas 'kekisruhan' proses kerjasama pertahanan Indonesia-Singapura dalam periode tahun 2005-2007. Kejujuran, kejelasan, dan ketegasan atas tanggungjawab - termasuk pengungkapan atas segala 'kegaiban' dan 'keajaiban' - yang menyertai proses ini perlu diungkap sebagai suatu keniscayaan demokrasi sebelum pada akhirnya kita, rakyat Indonesia, juga akan menyatakan pendapatnya, 'menolak' atau 'menerima' hasil 'renegosiasi' para negosiator paket ET-DCA-MTA/IA Indonesia-Singapura.
Selasa, 04 Maret 2008
Teori Materialisme
Teori Materialisme
Sebagian orang yang pernah mendengar "teori evolusi" atau "Darwinisme" mungkin beranggapan bahwa konsep-konsep tersebut hanya berkaitan dengan bidang studi biologi dan tidak berpengaruh sedikit pun terhadap kehidupan sehari-hari. Anggapan ini sangat keliru sebab teori ini ternyata lebih dari sekadar konsep biologi. Teori evolusi telah menjadi pondasi sebuah filsafat yang menyesatkan sebagian besar manusia.
Filsafat tersebut adalah "materialisme", yang mengandung sejumlah pemikiran penuh kepalsuan tentang mengapa dan bagaimana manusia muncul di muka bumi. Materialisme mengajarkan bahwa tidak ada sesuatu pun selain materi dan materi adalah esensi dari segala sesuatu, baik yang hidup maupun tak hidup. Berawal dari pemikiran ini, materialisme mengingkari keberadaan Sang Maha Pencipta, yaitu Allah. Dengan mereduksi segala sesuatu ke tingkat materi, teori ini mengubah manusia menjadi makhluk yang hanya berorientasi kepada materi dan berpaling dari nilai-nilai moral. Ini adalah awal dari bencana besar yang akan menimpa hidup manusia.
Kerusakan ajaran materialisme tidak hanya terbatas pada tingkat individu. Ajaran ini juga mengarah untuk meruntuhkan nilai-nilai dasar suatu negara dan masyarakat dan menciptakan sebuah masyarakat tanpa jiwa dan rasa sensitif, yang hanya memperhatikan aspek materi. Anggota masyarakat yang demikian tidak akan pernah memiliki idealisme seperti patriotisme, cinta bangsa, keadilan, loyalitas, kejujuran, pengorbanan, kehormatan atau moral yang baik, sehingga tatanan sosial yang dibangunnya pasti akan hancur dalam waktu singkat. Karena itulah, materialisme menjadi salah satu ancaman paling berat terhadap nilai-nilai yang mendasari tatanan politik dan sosial suatu bangsa.
Karl Marx dengan jelas menyatakan bahwa teori Darwin memberikan dasar yang kokoh bagi materialisme, dan tentu saja bagi komunisme. Ia juga menunjukkan simpatinya kepada Darwin dengan mempersembahkan buku Das Kapital, yang dianggap sebagai karya terbesarnya, kepada Darwin. Dalam bukunya yang berbahasa Jerman, ia menulis: "Dari seorang pengagum setia kepada Charles Darwin".
Satu lagi kejahatan materialisme adalah dukungannya terhadap ideologi-ideologi anarkis dan bersifat memecah belah, yang mengancam kelangsungan kehidupan negara dan bangsa. Komunisme, ajaran terdepan di antara ideologi-ideologi ini, merupakan konsekuensi politis alami dari filsafat materialisme. Karena komunisme berusaha menghancurkan tatanan sakral seperti keluarga dan negara, ia menjadi ideologi fundamental bagi segala bentuk gerakan separatis yang menolak struktur kesatuan suatu negara.
Teori evolusi menjadi semacam landasan ilmiah bagi materialisme, dasar pijakan ideologi komunisme. Dengan merujuk teori evolusi, komunisme berusaha membenarkan diri dan menampilkan ideologinya sebagai sesuatu yang logis dan benar. Karena itulah Karl Marx, pencetus komunisme, menuliskan The Origin of Species, buku Darwin yang mendasari teori evolusi dengan "Inilah buku yang berisi landasan sejarah alam bagi pandangan kami"
Namun faktanya, temuan-temuan baru ilmu pengetahuan modern telah membuat teori evolusi, dogma abad ke-19 yang menjadi dasar pijakan segala bentuk ajaran kaum materialis, menjadi tidak berlaku lagi, sehingga ajaran ini - utamanya pandangan Karl Marx - benar-benar telah ambruk. Ilmu pengetahuan telah menolak dan akan tetap menolak hipotesis materialis yang tidak mengakui eksis-tensi apa pun kecuali materi. Dan ilmu pengetahuan menunjukkan bahwa segala yang ada merupakan hasil ciptaan sesuatu yang lebih tinggi.
Tujuan penulisan buku ini adalah memaparkan fakta-fakta ilmiah yang membantah teori evolusi dalam seluruh bidang ilmu, dan mengungkapkan kepada masyarakat luas tujuan sesungguhnya dari apa yang disebut "ilmu pengetahuan" ini, yang ternyata tidak lebih dari sebuah penipuan.
Perlu diketahui bahwa evolusionis tidak memiliki bantahan terhadap buku yang sedang Anda baca ini. Mereka bahkan tidak akan berusaha membantah karena sadar bahwa tindakan seperti itu hanya akan membuat setiap orang semakin paham bahwa teori evolusi hanyalah sebuah kebohongan.
Langganan:
Postingan (Atom)